Indolensa_Bulukumba – Tuduhan perampasan paksa kendaraan yang dialamatkan kepada Adira Finance Bulukumba akhirnya dijawab tegas oleh Kepala Cabangnya, Darmawan Akbar.
Dikutip dari laman beranda-news.com, pada Selasa/04/02, Dalam sesi klarifikasi yang digelar di Café Natural pada Selasa, 4 Februari 2025, Darmawan menegaskan bahwa perusahaan hanya melakukan penarikan kendaraan yang mengalami tunggakan sesuai prosedur yang berlaku.
Kendaraan yang dimaksud adalah sebuah Toyota Etios Valco berpelat nomor DD 1123 AB. Mobil tersebut ditarik dari tangan pihak ketiga di Desa Seppang, Kecamatan Ujungloe, pada 8 Januari 2025.
“Penarikan kendaraan ini dilakukan karena kendaraan sudah dua kali digadaikan tanpa izin. Awalnya kepada Amira, lalu kepada Muhadis. Saat berada di tangan Muhadis, kami menariknya,” jelas Darmawan.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena debitur, Rahmi Tahir, telah melanggar perjanjian kredit dengan menggadaikan kendaraan yang statusnya masih dalam proses cicilan.
“Pengakuan pihak ketiga beserta bukti kwitansi gadai sudah kami terima. Ini memperkuat pelanggaran yang dilakukan debitur,” lanjutnya.
Menurut Darmawan, mobil pertama kali digadaikan kepada Amira dengan nilai Rp34 juta, kemudian kembali digadaikan kepada Muhadis dengan nilai Rp32 juta.
Pemberitahuan Penarikan Sudah Disampaikan
Darmawan menyatakan pihaknya telah memberikan pemberitahuan terkait penarikan kendaraan tersebut. Namun, Rahmi Tahir hingga kini tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan kredit.
Sebaliknya, Rahmi Tahir justru melaporkan Adira Finance ke Polda Sulsel atas dugaan perampasan paksa. Menanggapi hal ini, pihak Adira Finance juga berencana melaporkan Rahmi Tahir ke Polres Bulukumba atas dugaan penggelapan kendaraan, yang melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia.
“Penggadaian kendaraan yang masih dalam proses cicilan jelas melanggar hukum. Bahkan pihak yang menerima gadai kendaraan berpotensi dianggap sebagai penadah,” tegas Darmawan.
Imbauan kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Darmawan mengimbau masyarakat Bulukumba agar tidak lagi menggadaikan kendaraan yang masih dalam proses cicilan.
“Saya harap masyarakat lebih memahami aturan ini. Menggadaikan kendaraan yang belum lunas kreditnya bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait kasus tersebut dan menjadi pelajaran agar praktik gadai kendaraan bermasalah tidak terulang di kemudian hari. (red)*
Darmawan pun menutup pernyataannya dengan pesan kepada masyarakat agar tetap bijak dalam mengelola kewajiban kredit mereka. “Mari sama-sama patuh terhadap aturan yang berlaku demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (red)*