Tulungagung – Sebuah balon udara tanpa awak yang dilengkapi petasan meledak dan jatuh di permukiman warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Minggu (13/4/2025). Insiden ini menyebabkan kerusakan pada atap rumah milik warga dan memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian.
Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengamankan 14 orang anak berusia 13 hingga 17 tahun yang diketahui menerbangkan balon tersebut dari area persawahan di Desa Mergayu.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menyatakan bahwa balon berukuran besar itu disiapkan sejak pertengahan bulan puasa. Balon tersebut membawa sekitar 50 petasan yang kemudian meledak di udara dan serpihannya jatuh ke atap rumah warga.
“Balon itu tidak bisa terbang tinggi karena kelebihan beban. Akibatnya, balon jatuh dan petasan meledak mengenai rumah warga. Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta,” jelas Kompol Taufan.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti plastik balon, sisa petasan, kawat, janur kering, minyak tanah, dan pecahan atap rumah.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Sementara itu, KH. Yasin Bisri selaku Wakil Ketua Dai Kamtibmas Tulungagung, mengingatkan bahwa tradisi dalam budaya harus tetap memperhatikan keselamatan. “Tradisi boleh dilakukan, asalkan tidak menimbulkan bahaya. Menghindari kerusakan harus diutamakan,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara dengan bahan peledak demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.