Bisnis Ubur-Ubur Bermasalah, Kuasa Hukum Sun Deai Desak Polres Seram Bagian Barat Usut Dugaan Penipuan

Seram Bagian Barat, Indolensa – Kuasa hukum Sun Deai, yakni Bansa Hadi Sella S.HI, Sutrisno Hatapayo S.HI, dan Akbar F. Salampessy SH, secara resmi melaporkan seorang rekan bisnisnya, La Demi, ke Polres Seram Bagian Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Kasus ini bermula dari pertemuan bisnis pada 7 Agustus 2024 di Indago Resort Seram Barat, yang dihadiri oleh La Demi, Sun Deai, serta dua rekan bisnis lainnya, Mr. Chang dan Mr. Wei.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa bisnis ubur-ubur akan dijalankan dengan modal awal sebesar Rp1 miliar, di mana setiap pihak menyetor Rp250 juta. Namun, setelah kesepakatan, Mr. Chang dan Mr. Wei memilih mundur.

Setelahnya, La Demi tidak berkontribusi dalam modal dengan alasan akan berperan sebagai pihak operasional di lapangan.

Namun, ia tetap meyakinkan Sun Deai bahwa bisnis tersebut akan memberikan keuntungan besar. Atas dasar keyakinan itu, Sun Deai mentransfer dana sebesar Rp600 juta dalam enam tahap ke rekening La Demi.

Selain itu, seiring berjalannya waktu, Sun Deai tidak melihat perkembangan nyata dari bisnis yang dijanjikan. Kuasa hukum Sun Deai menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana, sementara janji-janji bisnis tidak terealisasi.

“Kami menilai tindakan La Demi memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujar Bansa Hadi Sella.

Sementara itu, Akbar F. Salampessy menambahkan bahwa pihaknya mendesak Polres Seram Bagian Barat untuk mengusut kasus ini secara serius dan profesional.

“Hukum bukan alat tawar-menawar, dan keadilan bukan barang dagangan. Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kuasa hukum juga meminta Kapolres Seram Bagian Barat untuk mengawasi setiap tahapan penyelidikan guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum serta menjamin keadilan bagi klien mereka.