Kairatu, Indolensa.com – Belum reda sorotan publik terhadap dugaan pungutan liar (pungli) di Puskesmas Kairatu, kini muncul lagi tudingan baru terkait dugaan penyalahgunaan dana kapitasi BPJS senilai Rp 20 juta yang dialokasikan untuk operasional puskesmas tersebut.
Seperti diketahui, beberapa pekan lalu, viral di sejumlah media online laporan dugaan pungli yang dilakukan oknum perawat pelaksana di ruang rawat inap Puskesmas Kairatu, yang diduga melibatkan Kepala Puskesmas (Kapus). Menanggapi itu, Kapus Kairatu, Nurma Mahu, S.KM, sempat memberikan klarifikasi keras melalui pemberitaan resmi.
Namun, situasi semakin memanas setelah informasi baru beredar bahwa dana kapitasi BPJS yang diterima setiap bulan diduga kuat disalahgunakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Indolensa.com, dari total dana sebesar Rp 20 juta tersebut, penggunaan seharusnya telah diatur secara ketat: 60 persen untuk jasa pegawai, 10 persen untuk pembelian obat, dan 30 persen untuk operasional puskesmas, termasuk perawatan gedung, ambulans, dan alat kesehatan.
Di tengah ketentuan ini, masih terjadi pungutan Rp 50 ribu kepada pasien peserta BPJS yang dirawat inap — sebuah praktik yang bertentangan dengan aturan penggunaan dana kapitasi. Apalagi, pungutan ini dibenarkan oleh Kapus dan penanggung jawab rawat inap tanpa dasar alasan yang jelas.
Saat dikonfirmasi oleh salah satu media online di Ambon, Minggu (26/4/2025), Kapus Nurma Mahu menegaskan bahwa seluruh dana BPJS telah dipergunakan sesuai mekanisme dan tidak ada penyalahgunaan. “Manfaat dana BPJS sudah sesuai peruntukannya,” ujar Nurma melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, publik masih menantikan transparansi lebih lanjut terkait penggunaan dana tersebut. Pasalnya, dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan anggaran ini berpotensi memperburuk citra layanan kesehatan di wilayah Kairatu yang menjadi tumpuan masyarakat.