Ambon, Indolensa – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Ambon terus menjangkau berbagai segmen peserta, termasuk prajurit dan pegawai di Rindam XV/Pattimura, Maluku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai hak, manfaat, dan kewajiban peserta JKN. Selain itu, pihaknya juga menghadirkan layanan BPJS Keliling untuk mempermudah akses administrasi kepesertaan.
> “Sosialisasi ini memastikan implementasi Program JKN berjalan sesuai prosedur, khususnya di Provinsi Maluku. Dengan adanya BPJS Keliling, peserta dapat mengakses layanan administrasi seperti pendaftaran, cek status kepesertaan, perubahan data, hingga layanan pengaduan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan,” ujar Harbu.
Harbu menambahkan bahwa peserta juga bisa mengakses layanan administrasi melalui berbagai kanal digital seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari Kepala FKTP Rindam XV/Pattimura, Lettu Ckm Husnul Munhtasir Saragih.
> “Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan yang telah memberikan edukasi terkait Program JKN. Sosialisasi ini membantu kami memahami prosedur akses layanan kesehatan dengan lebih baik,” kata Husnul.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta berbagi pengalaman dan mengajukan pertanyaan seputar layanan JKN. Aditya Wahyu Putra Pratama, salah satu peserta, merasa terbantu dengan kemudahan akses layanan JKN yang kini hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
> “Saya mengira kartu JKN yang hilang harus dicetak kembali. Ternyata, cukup menunjukkan NIK di KTP atau menggunakan Aplikasi Mobile JKN, kita sudah bisa mengakses layanan kesehatan. Ini sangat praktis dan memudahkan peserta,” ujar Aditya.
Sementara itu, Ismail Rajak, peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), menanyakan prosedur penggantian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Menanggapi hal ini, Harbu menjelaskan bahwa perubahan FKTP bisa dilakukan setelah tiga bulan terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Jika penggantian dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta masih akan dilayani di FKTP lama hingga perubahan efektif.
> “Untuk prajurit atau anggota Polri, pemindahan FKTP memerlukan koordinasi dengan TNI dan Polri. Syaratnya meliputi kartu JKN peserta, kartu keluarga, surat keterangan domisili, serta surat pindah tugas atau surat keterangan kuliah,” jelas Harbu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi BPJS Kesehatan dalam memperluas jangkauan sosialisasi JKN ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dengan adanya edukasi yang berkelanjutan, diharapkan setiap peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal sesuai dengan hak dan ketentuannya.