Bitung, IndoLensa.com — Terkait dugaan adanya tempat penyimpanan sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) PT. Lemba Energy Semesta (LES)
yang berlokasi di Jalan baru Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung, diduga kuat tak memiliki izin.
Hal itu, perlu dipertanyakan kelengkapan untuk melakukan pengelolaan aktivitas limbah pada perusahaan tersebut, Jumat 8 September 2023.
Pantauan sejumlah awak media terlihat jelas adanya kegiatan penampungan oli bekas namun, tetap saja bebas beroperasi di perusahaan itu, miris nya belum ada sedikit pun teguran ataupun pelaporan perusahaan PT. LES ke dinas DLH Kota Bitung bahkan diduga tidak tersentuh oleh Aparat penegak hukum (APH) Polres Bitung.
Menurut keterangan masyarakat sekitar yang tak mau di sebutkan namanya, mengatakan banyak sisa-sisa oli bekas di tampung didalam gudang itu namun dibiarkan begitu saja.
“Kegiatan itu kalau dibiarkan saja bakal berdampak buruk untuk masyarakat sekitarnya,”tuturnya.
Jadi kata warga, seharusnya pemilik perusahan pengelolaan pengempul LB3, Lengkapi izin terlebih dahulu baru beroperasi melakukan aktivitasnya bukan seperti ini kuat dugaan belum mengantongi izin resmi sudah beroperasi.
“Nah, perusahan tidak memikirkan nasib masyarakat akan dampaknya, hanya memikirkan keuntungan dan anehnya kuat dugaan pihak perusahan itu sengaja mencari lokasi yang jauh dari kota agar tidak terendus petugas,”ujarnya juga.
Terpisah, Lurah Tanjung Merah Marlin Lengkong ketika ditemui sejumlah awak media membenarkan bahwa ada perusahan tersebut. Perusahan itu di Lingkungan III.
“Iya, setau saya perusahan itu hanya tempat penyimpanan dan sudah melakukan pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung, untuk selebihnya izin kelengkapan lainnya saya belum tau persis hanya izin lokasi itu yang saya tau,”singkat Lurah Tanjung Merah.(tim)