Hasil Korupsi Rp 1,3 M Mantan Anggota DPRD Jatim Kembalikan ke Kejari Gresik

Gresik, indolensa – Kejari Gresik masih terus melakukan proses hukum kasus korupsi pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2016. Kali ini, Kejari Gresik menerima pengembalian uang dana hibah Rp 1,3 miliar dari tersangka Bambang Suhartono. Uang ini akan diserahkan ke negara.

Kasus korupsi pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2016 ini menyeret mantan anggota DPRD Jatim Dapil Blitar Bambang Suhartono alias BS. Bambang merupakan warga Kandangan, Cerme, Gresik.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukum tersangka, Kejari Gresik telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Selain BS, Kejari Gresik juga mengamankan satu tersangka lain yakni Surahman alias S, selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme.

“Pengembalian kerugian negara merupakan itikad baik dari para tersangka. Meski demikian, hal itu tidak lantas menghambat proses hukum yang terus berjalan,” kata Kajari Gresik, Nana Riana, Kamis (7/9/2023).

“Nominal yang dikembalikan sesuai dengan kerugian negara. Yakni mencapai Rp 1,3 miliar,” tambah Nana.

Tersangka Bambang Suhartono dan Surahman dalam perannya terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran. Adapun penyalahgunaan terkait pemalsuan dokumen hasil pekerjaan konstruksi bangunan sekolah.

“Proses pelimpahan perkara ke Surabaya akan kami lakukan dalam waktu dekat. Nanti kami sampaikan perkembangannya,” tandas Nana.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa mulai mengendus kasus tersebut sejak pertengahan 2022. Lalu, menetapkan dua tersangka pada Juni 2023.

“Setelah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari unsur pemerintah desa, pokmas, pihak swasta yang menyusun rincian anggaran belanja,” jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.

Dalam menjalankan aksi korupsinya itu, para tersangka mempersiapkan segala kebutuhan administrasi mulai tahap perencanaan hingga pelaporan. Misalnya, pembentukan Pokmas Trisakti hanya untuk menyerap anggaran. Bahkan, laporan fiktif tentang hasil pekerjaan konstruksi bangunan sekolah.

“Dalam laporan, tertulis telah selesai pengerjaannya 100 persen. Padahal di lokasi hanya selesai sekitar 40 persen,” bebernya.

Parahnya, pembangunan gedung sekolah itu tidak dilakukan di atas tanah Pokmas Trisakti, melainkan di atas tanah pribadi BS. Perbuatan culas tersebut membuat negara merugikan hingga Rp 1,3 miliar. Kedua tersangka pun akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.

(Spr99)

banner banner

Pos terkait