Ambon, Indolensa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna untuk meresmikan pengangkatan Body W.R. Mailuhu, SE, sebagai anggota DPRD Kota Ambon masa jabatan 2024-2029. Ia menggantikan Irene Mauren Russel dari Partai NasDem, daerah pemilihan Sirimau 1. Acara berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (18/3).
Pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, di Ruang Sidang Utama DPRD. Prosesi ini disaksikan oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Ambon Elly Toisutta, Sekretaris Kota Ambon, serta anggota DPRD dan para tamu undangan lainnya.
Pelantikan Body W.R. Mailuhu didasarkan pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 88 Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota DPRD Kota Ambon masa jabatan 2024-2029. Selain itu, keputusan ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon Nomor 164 tanggal 17 Maret 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Ambon 2024, serta Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 5/KPTS/DPP/NasDem/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang pergantian antarwaktu (PAW) Irene Mauren Russel sebagai anggota DPRD Kota Ambon dari Partai NasDem.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa DPRD merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan sejajar sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam prinsip negara kesatuan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan aspirasi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Wali Kota.
Wattimena juga berharap, dengan lengkapnya jumlah anggota DPRD Kota Ambon menjadi 35 orang, sinergi antara pemerintah dan legislatif semakin kuat dalam membangun Kota Ambon yang lebih baik.
“Kerja sama yang solid adalah kunci dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga idealisme, baik sebagai anggota DPRD maupun pemerintah daerah, demi kemajuan Kota Ambon,” tambahnya.
Pelantikan ini juga mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 858 Tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Ambon masa jabatan 2024-2029. SK ini melengkapi keputusan sebelumnya, yakni SK Gubernur Maluku Nomor 1660 Tahun 2024 tanggal 6 September 2024, yang telah mengesahkan 34 dari 35 anggota DPRD Kota Ambon. Dengan pelantikan ini, keanggotaan DPRD kini telah lengkap.