Ambon, Indolensa – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap dua mahasiswa di Kota Ambon yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Kedua pelaku, berinisial IK alias Ilo (22) dan SIL alias Sanjani (19), diamankan setelah tertangkap tangan membawa satu paket ganja seberat 0,2308 gram.
Mereka ditangkap di depan Rumah Makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT.
“Kedua pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, ganja yang dimiliki kedua tersangka ditemukan dalam sebuah peci berwarna hitam dan dikemas menggunakan kertas coklat.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung narkoba.
Saat ini, kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Kombes Areis.
Sementara itu, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti yang dimiliki kedua tersangka.
Polda Maluku menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Maluku dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa.