Maluku, Indolensa – Senin (10/2/2025), Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Provinsi Maluku guna membahas revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 01 Tahun 2012 tentang Standar Pemberian Kompensasi Kepada Masyarakat Terhadap Kayu yang Dipungut.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal, DPRD KKT menyoroti ketentuan dalam Bab III Pasal 5 Ayat 3 Pergub tersebut, yang mengatur kompensasi kayu sebagai berikut:
- Kayu Indah: Rp 35.000 per kubik
- Kayu Merbau: Rp 17.000 per kubik
- Kayu Non-Merbau: Rp 10.000 per kubik
DPRD KKT menilai besaran kompensasi tersebut tidak sesuai dengan harga pasar nasional dan merugikan masyarakat adat, khususnya pemilik hak ulayat. Mereka khawatir kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh pengusaha kayu (cukong) untuk memperoleh hasil hutan dengan harga murah, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi warga setempat.
“Kami meminta Pergub ini segera direvisi karena tidak lagi relevan dengan kondisi pasar saat ini. Jangan sampai masyarakat KKT justru menderita akibat kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu,” ujar sejumlah anggota Komisi II DPRD KKT dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, menyatakan bahwa revisi Pergub memang diperlukan. Namun, keputusan akhir akan menunggu pelantikan Gubernur Maluku terpilih.
“Pergub ini sudah saatnya diperbarui. Kami akan mengawal proses revisi ini setelah gubernur baru dilantik,” kata Irawadi.
Dorongan revisi aturan ini menjadi perhatian serius mengingat sektor kehutanan berperan penting dalam perekonomian Maluku. DPRD KKT berharap agar pemerintah provinsi segera merespons tuntutan tersebut demi kesejahteraan masyarakat adat dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya hutan.