Pelaku Pengancaman Parang di Pangalloang Masih Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan Reskrim Polres Bulukumba?

BULUKUMBA | Indolensa.com – Peristiwa tragis pengancaman dengan parang yang terjadi pada Sabtu, 11 November 2023 lalu, di Desa Pangalloang masih menyisakan luka yang dalam. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku masih leluasa beraktivitas di tengah masyarakat.

Sebagaimana Pernyataan Kanit Tipidum Reskrim Bulukumba, Aipda Supriadi, yang dihubungi melalui telepon pada tanggal 02 Februari 2024 lalu, yang mengakui bahwa pelaku memang telah berstatus tersangka, namun belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan tersangka, hal ini membuat keluarga korban geram, merasa terpuruk tanpa kepastian keadilan

Bacaan Lainnya

Pernyataan Kanit Tipidum Reskrim Polres Bulukumba yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun keputusan untuk tidak menahannya dikarenakan alasan kesehatan menyulut kekecewaan dan keraguan terhadap penegakan keadilan.

H. Yusuf, tokoh masyarakat di Desa Pangalloang yang menjadi korban, merasa terpukul oleh alasan kesehatan yang dijadikan dalih untuk tidak menahan tersangka. Keluarga korban bahkan melihat tersangka beraktivitas normal di sawah tanpa kendala kesehatan yang signifikan.

Salah satu Aktivis yang kerap menyuarakan suara keadilan di Bulukumba, Asdar Sakka menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja aparat kepolisian yang dinilai lambat dalam menangani kasus ini. Alasan kesehatan dipandang sebagai alasan palsu yang hanya menghambat proses keadilan.

” Penyidik harusnya melihat lebih jeli jika memutuskan tidak menahan tersangka, karena itu bisa melukai hati korban, termasuk kita pertanyakan ada apa dengan kasus ini, sehingga tersangka tidak ditahan?”, Ujar Asdar Sakka, Rabu 07 Pebruari 2024.

Selain itu, Arie M Dirgantara, perwakilan keluarga korban, mengecam keputusan penyidik yang terkesan lambat. Keputusan ini dianggap sebagai contoh buruk dalam penegakan hukum yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.

” Kami juga heran, kenapa pelaku belum ditahan, padahal sudah berstatus tersangka, ada apa sebenarnya? “, Ungkapnya.

Hingga saat ini, upaya untuk mendapatkan tanggapan resmi dari Kanit Tipidum Reskrim Polres Bulukumba, Aipda Supriadi, dan Kasat Reskrim Bulukumba, AKP Abustam, melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, belum membuahkan hasil

Meskipun telah berlalu lebih dari dua bulan sejak laporan polisi dibuat, pihak Polres Bulukumba belum mengambil langkah untuk menahan tersangka. Keluarga korban dan masyarakat Pangalloang terus menunggu dengan harapan agar keadilan segera ditegakkan. Mereka menuntut agar pelaku pengancaman segera dipertanggungjawabkan atas perbuatannya yang merusak perdamaian dan ketentraman di desa mereka.

Pos terkait