Bulukumba, Indolensa.com – Dusun Ta, Bangka, Desa Pangalloang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, menjadi saksi sebuah kisah yang mengusik ketenangan dan keamanan pada malam Sabtu, 11 November 2023. H. Yusuf (54) tahun, seorang tokoh masyarakat, harus menghadapi momen naas di tengah asyik menikmati hidangan kopi di rumah tetangganya.
Malam itu, senja sudah berganti malam di dusun kecil ini, dan aroma harum kopi melingkupi udara. Namun, keheningan terpecah ketika Basri, seorang warga desa yang tak disangka-sangka, muncul membawa parang panjang. Dalam ancaman desakan emosi yang membara, Basri melakukan pengancaman terhadap H. Yusuf dengan teriakan keras dan kata-kata kasar yang menyayat hati.
Peristiwa menakutkan ini terjadi sekitar pukul 20.30 WITA, memunculkan kekhawatiran di tengah malam gelap di dusun Ta, Bangka. Beruntung, para tetangga yang berkumpul di sekitar tempat kejadian dengan cepat merespons. Meskipun Basri penuh emosi dan tampak sangat hendak melakukan kekerasan fisik terhadap H. Yusuf, kehadiran mereka berhasil melerai pelaku dan mencegah tragedi yang lebih besar.
Atas kejadian tersebut H. Yusuf, memutuskan untuk melaporkan peristiwa traumatis ini ke Polres Bulukumba. Dengan nomor laporan polisi LP/B/680/XI/2023/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 12 November 2023, H. Yusuf mengecam perbuatan Basri sebagai dugaan kejahatan tindak pidana pengancaman sesuai dengan UU No 1 tahun 1946 KUHP pasal 369.
Dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis narasisulsel.com, H. Yusuf dengan nada yang penuh perasaan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Saya sedang menikmati kopi dengan beberapa tetangga, tiba-tiba Basri datang membawa parang panjang, marah-marah, berteriak, mengacungkan parangnya. Saya tidak tahu apa masalahnya. Dia datang ingin mengancam, sambil berteriak dengan kata-kata kotor, ‘Woe..Tail…., kurang ajar, kalau merasa laki-laki keluar! Saya sembelih lehermu,’ begitu dia bilang kepada saya,” ungkap H. Yusuf, menggambarkan momen mencekam yang masih terukir dalam ingatannya.
Paska-insiden, H. Yusuf hidup dalam ketakutan dan kecemasan, merasa was-was untuk beraktivitas di luar rumah. Dalam harapannya untuk mendapatkan keadilan, ia berharap agar pihak Polres Bulukumba segera menetapkan Basri sebagai tersangka dan menangkapnya.
Ketidakpastian atas keberlanjutan ancaman tersebut meresap dalam setiap langkahnya, mengganggu kedamaian yang dulu dia kenal.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, memberikan klarifikasi mengenai perkembangan kasus ini. “Iya, kasus tersebut sedang dalam proses persiapan bahan untuk gelaran perkara oleh penyidik,” ucapnya saat dihubungi oleh jurnalis narasisulsel.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 15 Desember 2023.
Peristiwa ini bukan hanya sebuah insiden kekerasan biasa, tetapi menjadi sebuah capaian keji yang menantang keamanan dan ketentraman di Desa Pangalloang.
Di balik kenikmatan kopi yang seharusnya menjadi momen santai, teror parang telah menciptakan luka dan ketidakamanan yang mendalam dalam ingatan masyarakat desa Pangalloang.