Foto : M. Syahrul Munir (kiri) duduk bersebelahan dengan Suberi dalam rapat anggaran membahas R-APBD Gresik 2024
Gresik – Badan anggaran (Banggar) DPRD Gresik meradang. Sebab, anggaran bagi hasil pajak (BHP) untuk desa dalam rancangan APBD (R-APBD) Gresik tahun 2024, mendadak hilang. Padahal, pada rapat sebelumnya antara Banggar dengan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik sudah dialokasikan.
“Ini (anggaran BHP-red) kewajiban pemerintah daerah ke pemerintahan desa. Maka, alokasi anggarannya harus aman. Dan kita harus dipastikan aman. Sebab, pada rapat anggaran sebelumnya sudah tertulis Rp 34 miliar, tetapi dokumen rapat saat ini justru kosong,”cetus Anggota Banggar DPRD Gresik, M Syahrul Munir dengan nada sengit, Kamis (12/10/2023)
Padahal BHP adalah kebutuhan dasar bagi pemerintahan desa yang posisinya sama dengan kebutuhan operasional pegawai. Bahkan, ketua F-PKB DPRD Gresik tersebut mendapat keluhan dari perangkat desa kalau BHP tahun 2022 baru dibayar pada tahun 2023. Dan alokasi BHP tahun 2023 bakal dibayar di tahun 2024.
“Sebab, sudah delapan bulan lebih, BHP belum juga dicairkan. Kita minta di-clear-kan sebelum membahas lainnya,”pintanya.
Desakan senada dikatakan Ketua Banggar DPRD Gresik Much Abdul Qodir. Menurutnya, permasalahan pembayaran BHP dari Pemkab Gresik ke pemerintah desa sering molor sudah berjalan bertahun-tahun.
“Kita hanya minta anggaran BHP pastikan tak hilang. Karena OPD (organisasi perangkat daerah) selalu beralasan tak bisa menghitung pagu definitive. Minimal dibuatkan pagu indikatif. Tidak masalah asalkan ada,”tegas dia.
Ketua DPC PKB tersebut mengaku Pemkab Gresik seolah ‘nakalan’ karena tak mau lebih bayar ke pemerintahan desa. Sebaliknya, kebijakan yang selalu dilakukan kurang bayar yang dipenuhi di tahun berikutnya.
Berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Perbup No 7 tahun 2019 tentang pedoman pengalokasian, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi, maka pada Pasal 15 disebutkan, bahwa, penggunaan ADD dan dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 meliputi operasional perkantoran, antara lain digunakan untuk belanja alat tulis kantor, foto copy, cetak, benda pos, pakaian dinas dan atribut untuk Kepala Desa, Staf dan Perangkat Desa; dan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS), alat dan bahan kebersihan; perjalanan dinas, pemeliharaan kantor/balai desa, air, listrik, dan telepon, honorarium rapat, konsumsi rapat, pengadaan computer, pengadaan meja dan kursi, pengadaan mesin ketik; dan lain-lain kebutuhan operasional Pemerintah Desa.
Juga operasional BPD, operasional Rukun Tetangga atau Rukun Warga, yaitu bantuan uang untuk operasional Lembaga Rukun Tetangga atau Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pmerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa seperti penunjang kegiatan rapat atau kerja bakti pertahun untuk Rukun Tetangga paling sedikit sebesar Rp1.200.000,-paling banyak sebesar Rp1.800.000,00 dan Rukun Warga paling sedikit sebesar Rp1.200.000,- paling banyak sebesar Rp2.100.000,00 .
Kemudian, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa yang meliputi penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, pengajuan daftar usulan RKP Desa dan APBDesa. penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDes, LKPPDes, dan pertanggungjawaban keuangan desa), penyusunan dan entri data profil desa, honorarium operator Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, Pelaporan, Dan Evaluasi Desa, Kinerja Pelayanan Publik Desa, biaya penjaringan dan penyaringan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa; dan lain-lain kebutuhan bidang Pemerintahan Desa.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Yazid dalam rapat anggaran ketika didesak oleh Banggar DPRD Gresik menegaskan tetap ada anggaran BHP di tahun 2024. “Tetap ada.” pungkas dia. ( spr99)