Kapolda Pimpin Rakor dengan APH dan Instansi Pemerintah Bicara Penataan Perairan Teluk Ambon

Maluku, Indolensa – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pemerintah terkait untuk membicarakan mengenai penataan perairan Teluk Ambon.

Rapat yang digelar di lantai 2 Markas Polda Maluku di kota Ambon, Senin (21/8/2023) ini, dihadiri sejumlah pejabat utama Polda dan stakeholder terkait di Maluku. Seperti Kejaksaan Tinggi, Lantamal IX Ambon, Pengadilan Negeri Ambon, Dinas Perikanan dan Kelautan, Badan Keamanan Laut Zona Maritim Timur, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, PT ASDP Maluku, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon.

Bacaan Lainnya

Kapolda Maluku dalam arahannya mengatakan rakor yang dilaksanakan ini merupakan pendahuluan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti secara rutin.

“Saya menginisiasi ini dengan harapan bahwa kita melihat Teluk Ambon makin ke sini makin memprihatinkan baik dari segi kondisi alur dari pelayaran maupun ada beberapa kapal yang memang sangat mengganggu, baik dari segi keamanan dan keselamatan kapal,” katanya.

Kapolda berharap, Bakamla Maluku, Lantamal IX, dan Polair, dibantu instansi terkait lainnya dapat menjadi penjuru dalam menyelesaikan persoalan di perairan Teluk Ambon tersebut. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat terhindar dari bahaya. Di sisi lain, bisa lebih “mempercantik” perairan Teluk Ambon sebagai tempat destinasi wisata.

Irjen Latif mengaku sudah melakukan infentarisir dan mensinkronkan data-data. Ia berharap dengan adanya pertemuan ini kapal-kapal yang dijadikan sebagai barang bukti agar diperjelas statusnya.

“Status kapal-kapal sebagai barang bukti bagaimana harus jelas sampai ke pengadilan, atau masih di jaksa atau instansi lain,” katanya.

Ia mengaku, apabila kapal-kapal yang menjadi barang bukti dan diproses secara baik maka dapat menguntungkan negara.

“Kalau diproses secara baik bisa masuk ke kas Negara maka akan menguntungkan bagi kita semua asal prosesnya benar. Selain itu juga agar perairan Teluk Ambon menjadi bersih,” ungkapnya.

Selain itu, apabila ditangani dengan baik, maka perairan Teluk Ambon juga dapat berpotensi dijadikan sebagai daerah pariwisata.

“Jangan menimbulkan sampah di perairan kita, ini semakin sempit kemudian terganggu juga dengan kondisi seperti ini,” katanya.

Kapolda berharap rakor perdana yang dilaksanakan ini bisa melahirkan solusi yang baik dalam penataan parkir kapal di perairan Teluk Ambon.

“Kami berharap agar bisa ada solusi atau tindaklanjut dan akan kita bawa ke rapat yang lebih tinggi lagi dengan mengundang Gubernur dan dari instansi terkait bahkan sampai di pusat,” harapnya.

Terkait dengan berbagai data kapal yang berada di perairan Teluk Ambon, Bakamla menyebutkan terdapat dua kapal KLM Surya Darma yang ditangkap tahun 2018. Kapal ini ditangkap bea cukai dan diserahkan ke Bakamla. Selain dua kapal itu, ada juga KM Yasna 02 yang ditangkap Kapal Bakamla tahun 2016.

Hal yang sama disampaikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Menurut mereka terdapat dua kapal pada Direktorat Polairud Polda Maluku. Dua kapal ini rencananya ingin diperbaiki karena masih layak untuk digunakan. Namun mereka menanyakan mekanisme untuk pengambilan kapal tersebut.

Sementara itu, berdasarkan data Kejaksaan Tinggi Maluku dari Tahun 2012 – 2020, posisi penanganan perkara yang sudah inkra yaitu terkait longboat. Selain itu, barang bukti yang dalam pengendalian kejaksaan sejumlah 6 unit yang terdaftar.

Sementara itu, berdasarkan data dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, menyebutkan, terdapat 33 kapal lokal dan 60 unit kapal asing.

Stasiun PSDKP Ambon juga menyampaikan data kapal di perairan Teluk Ambon. Banyak kapal yang dihentikan pengoperasian saat kebijakan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti tahun 2015.

Menurut mereka, kapal yang dihentikan dominan kapal perikanan yang jumlahnya sekitar ratusan unit. Dari data yang dikumpulkan tercatat 55 kapal masih terapung. Ada juga yang sudah tenggelam di dermaga Gudang Arang dan beberpa kapal di dok Tawiri. Kapal-kapal itu tidak mempunyai status hukum.

Senada dengan Kapolda Maluku, pihak KSOP Kelas 1 Ambon juga menyetujui untuk menata ulang area labuhan jangkar kapal-kapal yang ada di perairan Teluk Ambon. Hal ini dilakukan selain untuk membersihkan perairan Teluk Ambon, juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Berdasarkan rakor yang dilaksanakan, rencananya akan dilakukan rapat lanjutan yang akan membahas secara teknis tidak melanggar aturan.

“Diharapkan untuk pertemuan berikut masing masing instansi dapat membawa data-data kapal yang ada, baik yang lego jangkar maupun yang sudah menjadi bangkai,” harap Kapolda.

Pos terkait