Nagan Raya – Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka MS (48) tahun beserta barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jum’at (17/01/2025).
Berkas perkara tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (Musa Krisnaputra).
MS (48) tahun merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang terjadi di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, selain tersangka pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.
“Sekitar jam 10 pagi kita antar tersangka ke JPU beserta barang buktinya,” kata Iptu Vitra.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain,satu pucuk senapan angin, satu buah tempat peluru disertai 11 peluru dan satu butir peluru yang diambil dadi wajah korban.
Sebelumnya diberitakan, Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu orang pelaku penembakan terhadap warga Padang Panyang Heri Juliandi.
Akibat penembakan itu, Korban mengalami luka berat dibagian mata sebelah kanan hingga terpaksa dilarikan ke Banda Aceh.
Pelaku berinisial MS (53) ditangkap di Desa Padang Panyang pada kamis (21/11/2024) sekira pukul 02:00 dini hari.
Pelaku ditangkap lantaran polisi mendapatkan informasi masyarakat setempat bahwa ada terjadinya aksi penembakan yang mengakibat satu orang korban bernama Heri Juliandi.
Dengan informasi tersebut, kemudian personel Satreskrim Polres Nagan Raya langsung mendatangi tempat kejadian perkata (tkp) dan melalukan penyelidikan.
“Disaat yang sama setelah personel melakukan olah tkp, kita juga periksa saksi saksi dan langsung mengarah ke pelaku MS (48) tahun yang juga ditemukan sepucuk senapan angin dengan peluru yang sama yang mengenai korban,” kata Iptu Vitra.
Setelahnya, petugaspun membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.