SURABAYA – Merespon adanya temuan dugaan kecurangan Pemilihan Umum DPRD Kota Surabaya tahun 2024, maka EXCO Partai Buruh Kota Surabaya hari ini, Rabu 6 Maret 2024 melakukan aksi demonstrasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia (RI) Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Aksi yang diikuti sekitar 200 (dua ratus) orang massa aksi ini berasal dari anggota serikat pekerja/serikat buruh, pedagang pasar tradisional, penghuni rusun, warga strenkali Surabaya serta anggota maupun simpatisan Partai Buruh.
Sebelum menuju Kantor BAWASLU Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur massa aksi terlebih dahulu berkumpul di depan Kantor KPU Kota Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Di depan Kantor KPU Kota Surabaya massa aksi akan menyampaikan aspirasinya agar KPU Kota Surabaya menghentikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Kecamatan yang terindikasi ada pengglembungan suara.
Sebelumnya pada saat rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Gunung Anyar dan Kecamatan Bulak sempat diwarnai aksi protes oleh para saksi partai politik, dikarenakan adanya dugaan pengglembungan suara. Namun KPU Kota Surabaya sebagai pimpinan sidang rapat pleno rekapituasi hasil penghitungan perolehan di tingkat Kota Surabaya mengabaikan aksi protes para saksi tersebut. KPU Kota Surabaya tetap melanjutkan rekapitulasi dan mengesahkan hasil rekapitulasi yang telah dimanupulasi tersebut.
Kami juga sangat menyayangkan sikap BAWASLU Kota Surabaya yang pasif dalam melakukan pengawasan. Seharusnya BAWASLU Kota Surabaya dapat mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya untuk Kecamatan yang terindikasi bermasalah. Atau setidaknya pada saat rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya dapat membuka formulir model C.HASIL (plano) untuk sama-sama menyandingkan data yang ada dalam SIREKAP dan C.HASIL SALINAN milik para saksi.
Kami mencurigai para penyelenggara pemilu di Kota Surabaya turut terlibat dalam pengglembungan suara peserta pemilu atau oknum CALEG. Oleh sebab itu kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemilu ini kepada BAWASLU Provinsi Jawa Timur. Kami berhadap BAWASLU Provinsi Jawa Timur bersama Sentra GAKKUMDU yang termasuk di dalamnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilu dari Partai Buruh secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelaporan dugaan tindak pidana pemilu yang kami lakukan juga kami lengkapi bukti berupada foto C.HASIL (plano) dan D.HASIL KECAMATAN untuk Kecamatan Gunung Anyar dan Kecamatan Bulak. Dari penyandingan data tersebut ditemukan pengglembungan suara per TPS berkisar 10 (sepuluh) s.d. 30 (tiga puluh) suara untuk peserta pemilu tertentu atau CALEG tertentu. Perlu diketehui di Kecamatan Gunung.
Maka demi menjaga marwah demokrasi dalam mewujudkan Pemilu berintegritas, jujur, adil dan transparan, dengan ini kami mendesak BAWASLU Provinsi Jawa Timur bersama GAKKUMDU memproses laporan kami dan mempidakan penyelenggara pemilu di Kota Surabaya dan/atau pihak lain yang terbukti turut terlibat dalam pengglembungan suara. Selain itu kemi mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan dan/atau sidang etik terhadap penyelenggara pemilu di Kota Surabaya yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak berintegritas.
(Gus Har)
NURUDDIN HIDAYAT, S.T.
Ketua EXCO Partai Buruh Kota Surabaya