Jakarta – indolensa.com
Bertempat di Aula Polsek Pademangan diadakan Konferensi Pers pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 14:25 WIB. Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dengan didampingi Wakapolsek Pademangan AKP SB.Siallagan, SH dan Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, “Rilis terkait pengungkapan tindak pidana sehubungan 2 pasal yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang menguasai senjata api tanpa izin dan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara berdasarkan laporan polisi kejadian tanggal 12 Desember 2023, dimana korban sedang memarkirkan kendaraannya karena korban akan bekerja di daerah Pademangan Timur. Kemudian kedua pelaku melakukan pencurian terhadap motor korban dengan inisial E dan HS sekitar pukul 17.45 WIB, kemudian korban hendak pulang dari bekerja kemudian didapatkan motor korban sudah tidak ada di tempat dan korban langsung membuat laporan membuat laporan polisi di Polsek Pademangan.” Ucap Kompol Binsar.
“Berbekal laporan polisi tim kami yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi korban dan petunjuk CCTV. Kemudian ditemukan pelaku inisial HS pukul 21.30 WIB di daerah Sawah Besar dan pada saat tim akan melakukan penangkapan tersangka HS berupaya melawan petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka HS dan ditemukan pada tersangka 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan juga 5 (lima) butir peluru kaliber 9 mm aktif. Untuk rekan tersangka inisial E yang mengetahui bahwa rekannya HS, kami amankan langsung melarikan diri. Sementara untuk tersangka E kami sudah mengetahui posisinya akan kami melakukan penangkapan”, jelas Kompol Binsar.
“Penyidikan kami mendalam terhadap tersangka HS bahwa ini adalah grup yang berasal dari Lampung yang beranggota 11 orang. Data-data tempatnya sudah kami ketahui termasuk senjata api yang mereka gunakan seharga Rp.3.500.000,- dan amunisi seharga per butir Rp. 200.000,-. Sejauh dari pengakuan HS tersangka baru meletuskan 1 butir peluru di daerah Pluit pada saat beraksi.” Tutup Kompol Binsar.
Heri Jakarta