Sekda Provinsi Maluku Jadi Irup Hari Bakti Pu Ke-78

Maluku, Indolensa – Dalam rangka memperingati Hari Bakti PU ke-78, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan upacara Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-78 dengan tema, “78 Tahun Bakti PUPR Sigap Membangun Negeri” di Lapangan Satker PJN Wilayah I Provinsi Maluku, Tantui, Ambon, Maluku, Minggu (3/12/23).

Hari Bakti PU atau Pekerjaan Umum diperingati setiap tanggal 3 Desember. Sejarah Hari Bakti PU bermula dari perlawanan Gerakan Pemuda Pekerjaan Umum terhadap tentara sekutu (NICA) di Bandung pada 3 Desember 1945 di Gedung Departement Van Verkeer En Waterstaat yang sekarang dikenal sebagai Gedung Sate Bandung.
Peristiwa tersebut kemudian dikenang dan diperingati sebagai Hari Kebaktian Pekerjaan Umum.

Bacaan Lainnya

Sekda Provinsi Maluku Sadali Le yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh unsur PUPR atas kerja keras dan dedikasi yang tinggi selama ini.

Selain itu ia mengatakan dengan kesempatan dan kerjasama TIM kita berhasil menyelesaikan berbagai tugas dan amanah pembangunan infrastruktur baik infrastruktur ekonomi maupun infrastruktur sosial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Para insan PUPR Saya ingin mengingatkan kembali pesan Bapak Presiden Joko Widodo dalam menyerahkan Dipa 2024, pertama gunakan anggaran yang telah diberikan secara disiplin, teliti dan tepat sasaran.” Ungkap Sekda

Kedua, kelola anggaran dengan penuh transparan dan akuntabilitas serta jangan membuka celah sedikitpun untuk korupsi dan percepat terealisasi anggaran dengan orientasi pada hasil dan manfaat maksimal bagi rakyat pada tahun 2024.

“Bagi Insan PUPR agar tidak terikat dalam kegiatan politik praktis. Kita harus terus melaksanakan tugas dan amanah penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur.” Harap Sekda

Perlu diketahui juga dalam upacara ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) penghargaan satya lencana karya satya kepada tiga orang yang mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, dan juga 30 tahun masa pengabdian.

Pos terkait