Sertijab Kepsek SMK Muhammadiyah Ambon; Adalah Rekayasa

Di duga adanya persengkongkolan Serah terimah jabatan yang dilakukan pada hari Jumat (15/9/2023), Oleh Syaiful Ketua Dikdasmen dan Ali Litiloly, S.Ag selaku wakil ketua koordinasi PWM tersebut. Hal ini dilakukan karena Persengkongkolan, tidak menghargai amanat dari Drs. H. Abd. Haji Latua S. Selaku mantan ketua PWM Maluku.

Yang telah menetapkan saudari Sitti Hajar Tukan S.Pd.I., M.Pd selaku kepala SMK Muhammadiyah Ambon, untuk melaksanakan tugasnya sebagai Kepala SMK Muhammadiyah Ambon periode 2023-2027, berdasarkan hasil rapat majelis Dikdasmen dengan PWM Maluku tanggal 20 Desember 2022, yang terterah dalam surat putusan PWM Maluku No 96/Kep/II.O.D/2023, terhitung mulai tanggal 1 maret 2023.

Bacaan Lainnya

Diketahui pula serah terima jabatan ini di lakukan sehari setelah surat putusan dari majelis pendidikan dasar dan menengah pimpinan pusat Muhammadiyah no: 99/KTN/1.4/F/2018 pada jam 00:00 am WIT, yang berisi tentang, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala SMK dan Wakil Kepala SMK Muhammadiyah Ambon.

Dalam hal ini selaku kepala SMK Muhammadiyah, Sitti Hajar Tukan, angkat bicara mengenai pemberhentian dirinya secara tiba-tiba dan kemudian di adakan serah terima jabatan kepala SMK Muhammadiyah dari Sitti Hajar Tukan kepada Jafar Sidik, M, Spd, selaku mantan SMK Limboro SBB.

Saat di temui beberapa wartawan di kota Ambon tepatnya di Ruangan kerja, Sabtu (16/9/2023) di gedung SMK Muhammadiyah Ambon, Sitti Hajar Tukan selaku Kepala SMK Muhammadiyah Ambon, kepada wartawan Sitti mengatakan, “Intihnya bahwa, pergantian itu soal biasa, tetapi harus dilakukan secara etika.

Lanjutnya, “kalau memang saya melakukan kesalahan, maka sebagai ketua Dikdasmen, datang kemudian tegus saya, bukan hanya dengar di luar kemudian buat rapat diam-diam dan adakan pergantian jabatan.

SK saya ditetapkan sampai dengan tahun 2027, SK yang di lantik juga sampai tahun 2027, itu sekitar 3 sampai 4 periode, namun kenapa harus di ganti sekarang, Sehingga SK saya harus di kembalikan ke kementerian agama, tutur Sitti.

Sitti juga mengatakan, “Padahal Berdasarkan amanat dari pada SMK PK, kepala sekolah yang sudah memegang SMK PK selama 3 tahun di berikan apresiasi, dan bisa menduduki jabatan tinggi selama 4 tahun berdasarkan aturan yang ada.

Yang membuat saya kecewa juga adalah, pada saat mereka mengeluarkan surat Assesment 6 sekolah, nama SMK Muhammadiyah tidak ada dalam surat Assesment tersebut, ungkap Sitti.

Pemberhentian saya juga di duga atas dasar kebencian Pak Syaiful Ketua Dikdasmen terhadap saya, mungkin karena beliau tidak bisa mengatur saya.

Harapannya, Mudah-mudahan kedepannya, pimpinan wilayah dan Dikdasmen dapat bekerja sesuai dengan norma dari muhammadiyah, dan bukan asal-asalan untuk kepentingan pribadi, pungkas Sitti. Tutup

Pos terkait