Mantan Kades dan Perangkat Desa Kedungwaras Lamongan Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Pengadaan Sapi

Lamongan, indolensa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti dari Polres Lamongan kasus dugaan korupsi dana desa BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel Fadly Arby mengatakan, kasus dugaan korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Lamongan pada 30 Agustus 2022 tentang laporan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera tahun 2017 dan 2018, terdapat kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus korupsi dana desa untuk BUMDes pengadaan sapi terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 211.399.200 hingga menyeret dua tersangka, mantan Kades Kedungwaras Kecamatan Modo Mokhamad Rokim (50) dan Marijan (54) perangkat desa Kedungwaras,” kata Kasi Intel Fadly Arby, Kamis (14/9/2023).

Selanjutnya usia menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Lamongan, Kejari langsung menahan kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari, terhitung mulai 14 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

“Tersangka telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan,” kata Fadly.

Fadly mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras tahun 2017 dan 2018.

“Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA.2017 & TA.2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200,” ungkap Fadly.

Diungkapkan Kasi Intel Kejari Lamongan, tersangka Mokhamad Rokim membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri dan kemudian membagi sapi kepada 17 nama-nama penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka sendiri, tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes Makmur Sejahtera.

Guna melancarkan aksinya, sambung Fadly, masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu. Sehingga penerima sapi beranggapan pemberian secara cuma-cuma dan penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Salah satu diantara penerima sapi tersebut adalah tersangka atas nama Marijan, untuk barang bukti diantaranya sebanyak 27 bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 41.050.000,” imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, dijelaskan Kasi Intel Fadly yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. (Spr99)

Pos terkait