Rapat Bahas Perubahan APBD 2023 Antara Banggar DPRD Jatim Dan TAPD Pemprov Jatim Deadlock, Diwarnai Suara Gebrakan Meja

Surabaya, indolensa – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim yang membahas Perubahan APBD Jatim 2023 berlangsung alot dan berakhir deadlock pada Sabtu (9/9/2023) dini hari.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Jatim mulai Jumat (8/9/2023) pukul 13.00 siang hingga Sabtu (9/9/2023) dini hari tidak menemui kata sepakat.

Bacaan Lainnya

Ketegangan rapat Banggar yang dipimpin Ketua DPRD Jatim Kusnadi bersama TAPD Pemprov yang diketuai Sekdaprov Adhy Karyono mewarnai alotnya pembahasan.

Hal itu terlihat dari banyaknya suara bernada tinggi, hingga aksi gebrak meja yang terdengar hingga luar ruang Banggar DPRD Jatim. TAPD Pemprov Jatim keluar ruangan rapat pada pukul 23.50 WIB.

Ini karena Banggar meminta waktu skorsing untuk bisa menggelar rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Tim Anggaran baru diperkenankan masuk kembali ke ruang Banggar setelah waktu menunjukkan pukul 00.05 WIB.

Tak selang beberapa lama kemudian, rapat pun berakhir dan terlihat wajah-wajah dengan raut muram keluar dari balik pintu ruang Banggar DPRD Jatim.

Salah seorang anggota Banggar DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Aufa Zhafiri mengatakan, pemicu utama deadlock rapat bersama TAPD Pemprov Jatim adalah adanya temuan ketidaksesuaian data antara Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dengan Nota Pengantar Gubernur.

Menurut catatan Banggar, kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Jatim 2023 dari segi Belanja Daerah sejumlah Rp 34,78 triliun.

Sedangkan, dalam Nota Keuangan Gubernur Jatim atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jumat (8/9/2023), Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 35,23 triliun.

“Perubahan tersebut tanpa sepengetahuan DPRD Jatim. Ini sama saja TAPD Pemprov Jatim mengubah sendiri,” katanya, Sabtu (9/9/2023).

Padahal, berdasarkan aturan di PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kata politisi Partai Gerindra ini, diamanatkan supaya kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD Jatim terkait KUA PPAS P-APBD Jatim 2023 seharusnya sama dengan Nota Pengantar Keuangan Gubernur.

Ini karena keberadaan KUA PPAS tersebut menjadi acuan penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang akan dibahas di komisi-komisi DPRD Jatim.

“Namun, faktanya justru kami menemukan adanya perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan Gubernur. Ini bukan semata soal angka, tapi seharusnya memang tidak ada perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan tersebut, sehingga perlu dilakukan pendalaman bersama-sama,” jelas Aufa.

Kalaupun ada perubahan, lanjut Aufa, seharusnya itu nanti ketika sudah dibahas bersama komisi terkait terlebih dulu.

Sehingga, tidak secara tiba-tiba muncul dalam Nota Pengantar Keuangan Gubernur.

“RKA atau rancangan APBD itu dasarnya adalah KUA PPAS. Kalau di Nota Pengantar Keuangan Gubernur berubah, otomatis RKA juga ikut berubah. Sehingga, akan menyulitkan pembahasan, karena ada ketidaksesuaian,” ujarnya.

Akibat hal tersebut, rapat Banggar tidak menemui kata sepakat. Fraksi Gerindra pun menolak untuk melanjutkan, jika terjadi perubahan antara kesepakatan KUA PPAS dengan Nota Keuangan Gubernur seperti yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai Sekdaprov Adhy Karyono.

“Hasil rapat Banggar disepakati untuk diskorsing atau belum ada keputusan, sampai ada rapat lagi. Kami juga khawatir ketidaksesuaian data antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan itu belum diketahui oleh Gubernur Khofifah,” tuturnya.

Aufa meminta, Sekdaprov Jatim sebagai Ketua TAPD memberikan dasar hukum yang membenarkan perubahan angka ketika sudah disepakati di KUA PPAS, tiba-tiba berubah di Nota Keuangan Gubernur.

Banggar khawatir Gubernur Khofifah tidak mengetahui dinamika dan hal hal yang disusun oleh anak buahnya, bahwa hal itu tidak sesuai dengan ketentuan di PP 12/2019.

“Bahwa KUA PPAS itu menjadi landasan RKA. Kalau notanya berubah, berarti ada pembaharuan angka. Berarti RKA berdasarkan nota, kan nanti jadi keliru. Tadi Pak Sekda dan Kepala Bappeda Pak Yasin mengakui kalau salah,” katanya.

Satu-satunya cara yang bisa dilakukan, lanjut dia, adalah mengubah Nota Keuangan Gubernur dengan mengacu hasil kesepakatan TAPD dan Banggar dalam dokumen KUA-PPAS.

Ini karena DPRD Jatim keberatan untuk melanjutkan pembahasan bila Nota Keuangan Gubernur tidak sesuai dengan kesepakatan KUA PPAS.

“Seharusnya TAPD membuat Nota Keuangan Gubernur baru, disesuaikan dengan KUA PPAS yang sudah disepakati bersama. Kalau seandainya nanti Banggar menyetujui nota yang berbeda dengan kesepakatan KUA PPAS, nggak bahaya ta?” ujar Aufa sembari mengingatkan kepada Sekdaprov yang juga Ketua TAPD tentang imbauan saat sosialisasi dengan KPK belum lama ini.

“Ketika proses awalnya sudah salah, pelaksanaan ikut salah, maka hasilnya akan jadi masalah. Nah, kalau ada masalah, Banggar bisa ikut disalahkan,” tukas Aufa.

Anggota Banggar DPRD Jatim lainnya, Mathur Husyairi menambahkan, bahwa perubahan antara KUA PPAS dan Nota Pengantar Keuangan Gubernur itu terlihat dari Belanja Daerah P-APBD Jatim 2023 yang mengalami kenaikan.

“Dalam KUA PPAS belanja daerah disepakati sebesar Rp 34,78 triliun. Namun, dalam Nota Pengantar Keuangan Gubernur berubah menjadi sebesar Rp 35,23 triliun. Perubahan inilah yang dipertanyakan oleh Banggar DPRD Jatim,” terangnya.

Politikus asal Bangkalan Madura itu mengakui jalannya rapat berlangsung alot, karena tim anggaran tidak bisa menjelaskan dengan baik penyebab munculnya perubahan secara tiba-tiba.

“Makanya sampai rapat ditutup belum ada keputusan dan akan dilanjutkan pada rapat Banggar DPRD Jatim berikutnya,” pungkas Mathur Husyairi.

(Spr99)

Pos terkait