Posbakum Sulut Adv. E.K.Tindangen SH., Desak Kapolres Minut Tindaki Oknum NL Treman Dugaan Turunkan Bendera Hias Merah Putih

 

Minut, IndoLensa.com — Untuk memeriahkan hari kemerdekaan RI, yang ke 78 Bendera Hias Merah Putih diduga telah di turunkan oknum Kajapol NL di desa Treman. Adv. E.K.Tindangen SH., Posbantuan Hukum Sulawesi Utara (Posbakum Sulut) Mendesak Polres Kab.Minahasa Utara untuk menindaklanjuti tindakan tidak terpuji tersebut, Senin 14 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, hal ini mendapat perhatian khusus dari Adv. E.K.Tindangen SH,. selaku Ketua Posbantuan Hukum Sulawesi Utara (Posbakum Sulut) Mendesak Polres Kab.Minahasa Utara untuk menindaklanjuti tindakan tidak terpuji oknum Perangkat Desa yang tidak menghormati atas lambang Negara dan bendera umbul-umbul merah putih yg dipasang untuk memeriahkan HUT Proklamasi RI ke-78 dengan cara mencabut dan menjatuhkan ke tanah, padahal dipasang untuk memeriahkan Proklamasi Kemerdekaan,

“Saya menganggap bahwa masyarakat dengan kesadaran sendiri memasang umbul-umbul yang ada lambang negara dan bendera merah putih adalah bentuk bela negara, bukan seperti tindakan oknum perangkat desa yang dugaan malah menghina lambang negara dan bendera merah putih, bendera hias umbul-umbul,”

Itu adalah penghinaan Lambang Negara dan Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa Treman Kecamatan Kauditan, tindakan oknum perangkat desa itu melanggar Undang-Undang No.24 Thn 2009 Pasal 57 dan Pasal 68 dan Ancaman Hukumannya 5 tahun dan di denda 500 juta,”

Janganlah mentang-mentang perangkat desa terus melakukan tindakan semena-wena, mestinya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyiapkan sendiri umbu-umbul dengan dana sendiri. Kami dari Posbakum Sulut akan mengawal proses hukum dan meminta kepada Kapolres Minahasa Utara untuk memproses hukum apabila masyarakat yang melaporkan tindakan oknum perangkat desa tersebut,”Tutup Tindangen Posbakum Sulut.
Gla.Fer,Tim)

Pos terkait