Jual Sabu Pada Polisi, Bandar Narkoba di Ringkus Sat Narkoba Polres Nagan Raya

Nagan Raya – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Narkoba Lintas Kabupaten, Tim Elang Kembali melakukan Penangkapan terhadap Saudara SE, 51 Warga Desa Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang dimana Pelaku MI tersebut bernasib kurang baik karena menjual Narkotika jenis SS kepada Tim Elang yang melakukan penyamaran sebagai pembeli ,kata Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si.

Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap SE, pada Sabtu sekira pukul 22.00 wib di Jalan Nasional Meulaboh – Tapak Tuan tepatnya di Desa Krueng Seumayam, Darul Makmur, Nagan Raya.

Bacaan Lainnya

Ketika sebelum di lakukan penangkapan,
Tim Elang Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku SE tersebut sering melakukan transaksi Narkotika dan sangat meresahkan masyarakat, mendapatkan informasi tersebut Tim Elang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan Nomor Handphone dan ciri – ciri dari Pelaku SE.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023, Sekira pukul 19.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan tehnik penyamaran (Under Cover Buy) untuk menjadi pembeli , kemudian Tim Elang menghubungi pelaku SE untuk memesan Narkotika jenis SS, ketika dihubungi Pelaku SE mengangkat telepon dari Tim Elang lalu Tim Elang pun mencoba untuk memesan Narkotika jenis SS seharga 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) atau setengah sak kepada pelaku SE, kemudian Pelaku SE merespon atas perkataan Tim Elang tersebut dan membuat perjanjian untuk bertemu di Jalan Nasional Meulaboh – Tapak Tuan tepatnya di Desa Krueng Seumayam Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya agar melakukan transaksi barang haram tersebut, Tim Elang langsung bergerak menuju ke TKP, sekira pukul 21.30 Wib Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya yang melakukan penyamaran tiba di TKP dengan menggunakan sepeda motor dan menunggu Pelaku SE di pinggir jalan, setelah lama menunggu Tim Elang yang melakukan penyamaran mencoba kembali menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa Tim Elang yang melakukan penyamaran telah tiba di TKP dan menunggu Pelaku SE, lalu tidak lama Pelaku SE tiba dan menghampiri Tim Elang, ketika pelaku SE mendekati Tim Elang dan menunjukan kepada Tim Elang Narkotika jenis SS yang dibungkus dengan plastik bening, setelah di tunjukan Narkotika jenis SS tersebut Tim Elang mengamankan pelaku SE tersebut dan setelah diamankan Pelaku SE sempat melakukan perlawanan kepada Tim Elang dan barang bukti Narkotika jenis SS yang di genggam oleh pelaku terjatuh di badan jalan, setelah berhasil diamankan Tim Elang Langsung mengamankan barang bukti yang terjatuh tersebut, ujar IPDA Vitra kepada awak media Senin (14/08/2023).

kemudian Tim Elang Menuju ke tempat tinggal Pelaku SE yang berada di Desa Alue Bateung Broek Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, untuk melakukan penggeledahan di Rumah Pelaku SE, setibanya di Rumah Pelaku SE Tim Elang Sat Resnarkoba Menghubungi Kepala Desa untuk mendampingi Tim Elang Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan rumah milik pelaku SE, selagi dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku tepatnya di kamar milik pelaku SE, Tim Elang mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis SS di atas kusen di dalam kamar pelaku, setelah di temukan barang bukti tersebut kemudian Tim Elang menunjukan kepada Kepala desa yang mendampingi penggeledahan barang bukti yang di temukan beserta pelaku SE, kemudian Pelaku SE beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, dan Pelaku SE di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun tutupnya,

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain,2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha, Type B6H AT, No. Rangka : MH3SG5620NK682510, No. Mesin : G3L8E1405430, No. Pol. : BK 4163 MBN , 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor merk Yamaha, Type B6H AT, No. Rangka : MH3SG5620NK682510, No. Mesin : G3L8E1405430, No. Pol. : BK 4163 MBN, dan Uang tunai senilai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku SE.

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

banner banner

Pos terkait