Indolensa.com || Taput –
Viral di media sosial, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Dua Kejari yaitu, Kejari Taput dan Kejari Humbahas terhadap oknum yang mengaku Wartawan/LSM di salah satu SMK di Humbahas.
Dikutip dari media Aktual online pada Minggu, 30/07/2023 kejadian itu bermula atas laporan masyarakat ke Kejatisu, lalu Pihak Kejari Humbahas dan Kejari Taput melakukan tangkap tangan di SMK tersebut dengan BB uang dalam amplop sebanyak 5.000.000 Rupiah. Dan saat ini oknum wartawan tersebut sudah diserahkan ke Polres Humbahas untuk di proses secara Hukum.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia Kabupaten Tapanuli Utara angkat bicara, dimana dalam berita yang viral tersebut menunjukkan kemitraan Kejari dengan media terkikis sudah, selayaknya dikatakan tidak ada gunanya atas kemitraan tersebut, kami bukan membela yang salah, silahkan di proses secara hukum, tetapi jika dua Kejari tersebut menganggap Mitra dengan LSM dan Pers setidaknya dilakukan Restoratif Justice untuk menepis anggapan negatif yang beredar, bukan malah di besar-besarkan, Ujar Lamhot Ketua DPC SPRI Taput, yang juga Ketua Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara kepada media ini.
Dan kita juga meminta kepada Kejari Humbahas dan Kejari Taput, Untuk juga memproses Oknum Kepala sekolah SMK tersebut, jangan tebang pilih, karena menurut hemat kami Pemberi dan Penerima wajib di Proses Hukum agar Adil, Pungkasnya.
Tetapi jika kedua Kejari tersebut tidak memproses Oknum kepala SMK itu, maka wajar kita pertanyakan dimana letak keadilan tersebut. Karena tidak mungkin Oknum Wartawan/LSM dan Kepala Sekolah tersebut bisa ketemu di satu Ruangan jika tidak ada kesepakatan dalam Praktik “Pemerasan” tersebut, Pungkasnya.
Aris.m.pasaribu