Maraknya Pungli Sekolah Negeri

Oleh: Danu Abian Latif, Mahasiswa FKIP Universitas Samudra, Manajer SKM Cabang Langsa

Pendidikan anak merupakan hal yang wajib di berikan kepada seluruh anak yang ada di Indonesia, ini jelas tertera dalam Undang-undang Dasar 1945, bahwa hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan telah dijamin oleh UUD tahun 1945 pasal 31 ayat 1. Dalam hal ini tentunya masyarakat ingin menyekolahkan anaknya setinggi mungkin dengan harapan agar anaknya kelak mendapatkan pengetahuan yang baik dan akhlak yang baik pula. Oleh sebab itu banyak masyarakat yang lebih memilih sekolah berstatus negeri ketimbang sekolah swasta di karenakan sekolah negeri dinilai lebih terjangkau, karena pada dasarnya sekolah negeri adalah sekolah yang dioperasikan/disediakan oleh pemerintah dengan segala fasilitas gratis, mulai dari kelas hingga guru digaji oleh pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada rakyat Indonesia. Sehingga dari pertimbangan tersebut masyarakat lebih banyak memilih memasukan anak mereka kesekolah negeri.

Tapi apakah benar sekolah negeri benar-benar gratis?

Bacaan Lainnya

Sangat di sayangkan tidak semua masyarakat merasakan dampak keringanan dari sekolah negeri, banyak oknum-oknum dari pihak sekolah negeri yang selalu mengakali sistem pendidikan ini demi keuntungan pribadi mereka, sangat di sayangkan sekolah negeri yang di idamkan oleh masyarakat untuk meringankan dalam menyekolahkan anaknya terkadang tidak pernah mereka rasakan. Banyak sekali pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah contohnya uang sumbangan, uang bantuan dan lain sebagainya yang pada dasarnya sekolah negeri sudah di danai oleh negara melalui Pemerintah, yang meliputi bantuan operasional sekolah (BOS). Sampai hari ini berita mengenai pelanggaran oknum-oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungli di sekolah Negeri sering menghiasi Jagat pemberitaan tanah air hal itu memperlihatkan kebobrokan moral guru dan pendidikan yang seharusnya sebagai wadah untuk memberikan ilmu malah di gunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Melihat penomena pungli dalam sektor pendidikan sekolah negeri yang ada di Indonesia ini sepertinya sudah mendarah daging, karena mereka sudah menyusun rapi dan mengemas pungli ini. Total ada 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah. Praktik tersebut meliputi berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar dan mengajar, ekstrakurikuler, pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana, bahkan saat pendaftaran masuk sekolah. Bahasa yang mereka lontarkan selalu membawa unsur kepentingan bersama yang pada dasarnya sekolah Negeri segala operasionalnya sudah di biayai dan di tanggung oleh negara, jadi dapat kita simpulkan bahwasanya pungli di lakukan hanya untuk kepentingan pribadi semata memperkaya diri sendiri dan ini sebuah catatan besar dalam pendidikan di Indonesia yang sebagai mana pendidikan di jadikan alat untuk praktek monopoli uang padahal sudah jelas hukum yang mengatur larangan pungutan liar di sekolah, Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Sangsi hukum pungli di sekolah bisa dikenakan pasal korupsi undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemerasan pasal 368 kuhp jika pelaku merupakan PNS dikenakan pasal 423 kuhp ancaman 6 tahun tindak pidana ancaman lebih besar pasal 12 E UU tipikor, ancaman hukuman 4 tahun maksimal 20 tahun.

 

Marilah bertobat bagi oknum-oknum yang melakukan pungli dalam sekolah negeri, muhasabah diri bahwa pendidikan bagi anak-anak generasi kedepan adalah sesuatu yang penting dan patut untuk di perjuangkan karena mereka adalah pemegang tongkat estafet kepemimpinan Indonesia kedepannya jangan malah jadikan pendidikan ini sebagai kepentingan pribadi semata, jadi kemudahan dalam menerima pendidikan walaupun minimnya ekonomi yang dimiliki masyarakat benar-benar dirasakan, sehingga isi dari undang-undang dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

 

Miris rasanya melihat kebobrokan pendidikan yang terjadi di Indonesia yang di akibatkan oleh oknum-oknum tenaga pendidikan, apakah kita tidak malu pendidikan kita selalu tertinggal oleh negara-negara di luar Indonesia bahkan negara tetangga kita, Peringkat pendidikan Indonesia pada Tahun 2023 menurut worldtop20 peringkat pendidikan Indonesia ada di urutan ke-67 dari 203 negara. Mau sampaikan hal ini terus di biarkan Pendidikan yang seharusnya berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa malah tidak di tangani serius dan banyak celah yang digunakan oleh oknum-oknum untuk mencari kepentingan pribadi. Hal ini kalau dibiarkan terus-menerus maka pendidikan di Indonesia ini sedikit demi sedikit akan keropos dan hancur secara perlahan, apabila pendidikan di Indonesia hancur ini akan berdampak pada generasi masa depan yang akan mengembat tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini, sudah di pastikan Indonesia akan mengalami kehancuran yang nyata.

 

Maka dari pada itu dari tulisan ini saya harapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat pada umumnya untuk lebih peka lagi, terhadap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam sektor pendidikan, sehingga praktek pungli yang terjadi dalam sektor pendidikan dapat di atasi, ini tanggung jawab kita bersama dalam upaya penerapan undang-undang dasar 1945 pasal 31 ayat 1 sehingga pendidikan benar-benar nyata di rasakan oleh masyarakat yang ada di seluruh Indonesia, dari pada itu awasi terus pendidikan anak-anak kita, karena kelak merekalah yang akan memajukan Negara Indonesia.
“Pendidikan yang baik akan menghasilkan generasi yang baik pula.”

Pos terkait