Kejari Kepulauan Tanimbar Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa Ridool ke Pengadilan Tipikor Ambon

Ambon, Indolensa.com – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/4/2025).

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ricky R. Santoso, S.H., menyerahkan satu jilid barang bukti yang terdiri atas dokumen pencairan dana desa tahap I dan II tahun 2018, laporan pertanggungjawaban ADD tahap II tahun 2018, serta bukti pencairan dana lainnya.

Dua tersangka dalam perkara ini adalah Penjabat Kepala Desa Ridool berinisial DS dan Kaur Keuangan Desa berinisial MYM. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan keuangan desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2017, 2018, dan 2019.

Penjabat Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp252.641.557.

“Perkara ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk segera disidangkan. Kini tersangka DS dan MYM telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon guna kelancaran proses persidangan,” tegas Garuda.

Kejaksaan Negeri KKT memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan dikawal ketat sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.