Gubernur Maluku Sampaikan LKPJ APBD 2024, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Transparansi Dana SMI

Ambon, Indolensa — Pemerintah Provinsi Maluku resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang digelar di ruang paripurna Kantor Gubernur Maluku, Senin (4/4). Rapat ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran eksekutif pemerintahan provinsi.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menekankan bahwa penyampaian LKPJ merupakan wujud akuntabilitas publik dan amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam menjawab tuntutan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam pidatonya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H., menegaskan bahwa dokumen LKPJ tidak hanya menjadi laporan administratif, namun merupakan instrumen evaluatif untuk memperbaiki proses pembangunan ke depan. Ia juga menyampaikan bahwa laporan keuangan tahun 2024 masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan dirampungkan pada Juli 2025.

Usai rapat paripurna, Gubernur Hendrik kepada awak media menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah daerah terkait pengajuan dana kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Kami sudah koordinasikan terkait dana SMI. Tadi saya sudah bertemu dengan Pak Sekda dan Pak Wakil Gubernur, dan kami juga telah bertemu dengan para wakil rakyat, baik dari DPRD maupun DPR RI,” ungkap Lewerissa.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi telah meminta data yang dibutuhkan dari SMI dan saat ini sedang menunggu respons dari pihak terkait.

“Kami berharap permohonan kami bisa terpenuhi. Pemerintah provinsi tetap berusaha maksimal, dan kami pastikan bahwa dana yang diajukan sesuai dengan kebutuhan daerah dan akan dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengedepankan kolaborasi antarlembaga dan memastikan semua program berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kebutuhan riil masyarakat.