Ambon, Indolensa – Skandal korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), akhirnya menyeret AK, mantan bendahara desa, ke dalam tahanan. Kejaksaan Negeri SBT resmi menahan AK setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres SBT pada Jumat (7/3/2025).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, Junita Sahetapy, S.H., M.H., dan Fauzan Machmud, S.H., mengungkap bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT, AK bersama mantan Kepala Desa Air Kasar, URADP (dituntut dalam berkas terpisah), menilap Rp508.283.288 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dari Operator Keuangan Desa ke Tersangka Korupsi
Awalnya, AK menjabat sebagai Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada 2020-2021, sebelum naik jabatan menjadi Bendahara Desa pada 2022. Namun, alih-alih menjaga transparansi keuangan desa, AK justru diduga terlibat dalam praktik kotor yang merugikan negara lebih dari setengah miliar rupiah.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Langsung Ditahan, Siap Diadili
Setelah pelimpahan, AK langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, mulai 8 Maret hingga 28 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT131/Q.1.17/Ft.1/03/2025.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri SBT kini tengah menyelesaikan administrasi guna segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pengelolaan dana desa, yang sering kali dijadikan ladang korupsi oleh oknum tak bertanggung jawab. Kini, AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara masyarakat desa menanti keadilan atas hak mereka yang dirampas.