Dana PIP 2024: 135 Siswa Memenuhi Syarat, Sekolah Tegaskan Penggunaan untuk Kebutuhan Pendidikan

Ambon, Indolensa – Sebanyak 136 siswa di SMA Negeri 1 Ambon terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 135 siswa dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pusat.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa mereka hanya berperan dalam menerima SK dan mengarahkan siswa dalam proses administrasi. Setelah SK diterbitkan, siswa diinstruksikan untuk melengkapi administrasi pencairan dana, termasuk membuka rekening bagi yang belum memilikinya. Uang bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing siswa dan hanya dapat diambil oleh pemilik rekening.

Sekolah menegaskan bahwa dana PIP harus digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, dan kebutuhan lainnya yang mendukung proses belajar. Jika ada keperluan seperti pengisian pulsa untuk akses pembelajaran daring, hal itu masih diperbolehkan. Namun, penggunaan untuk kepentingan lain, seperti belanja pribadi, tidak diperkenankan.

Beberapa sekolah juga menerapkan kebijakan agar dana tersebut tidak langsung diambil seluruhnya, melainkan dikelola dalam bentuk tabungan. Hal ini bertujuan untuk memastikan uang benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Meskipun demikian, hak atas dana tersebut tetap berada di tangan siswa, dan sekolah hanya bertindak sebagai pengawas, bukan pengelola dana.

Untuk tahun 2025, pengusulan penerima PIP telah dilakukan melalui Dapodik dengan batas akhir pengajuan pada 10 Februari. Sekolah mengingatkan orang tua dan siswa agar bijak dalam menggunakan dana bantuan ini serta memastikan bahwa uang tersebut benar-benar digunakan untuk keperluan pendidikan.

“Ini adalah rezeki yang harus disyukuri. Namun, yang terpenting, dana ini harus dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan siswa, bukan untuk kebutuhan lain,” ujar Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ambon, Drs. A. R. Tahalele, M.Si., saat ditemui media di ruang kerjanya.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa tidak ada potongan atau pungutan dari dana PIP yang diterima siswa. Jika ada pihak yang mencoba menahan atau mengurangi jumlah bantuan, hal itu harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan program PIP dapat berjalan sesuai tujuan, yaitu membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terkendala masalah finansial.