DPRD Maluku Tetapkan 12 Ranperda Prioritas Tahun 2025

Ambon, Indolensa – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat yang berlangsung di ruang paripurna pada Senin (10/2/2025) ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disusun selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, menegaskan bahwa Propemperda merupakan langkah strategis untuk menciptakan efisiensi dalam penyusunan regulasi daerah.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya program ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta menjawab tuntutan masyarakat di masa kini dan mendatang,” ujarnya.

Berdasarkan koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku dan Biro Hukum Pemerintah Daerah, telah ditetapkan 12 Ranperda prioritas untuk tahun 2025. Di antaranya adalah:

  • Sistem pemerintahan berbasis elektronik
  • Penyelenggaraan dan pengelolaan sampah di Provinsi Maluku
  • Percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak
  • Penyelenggaraan kearsipan
  • Penanggulangan bencana
  • Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku 2023-2042
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030
  • Penyelenggaraan ketenagakerjaan
  • Cadangan pangan Pemerintah Provinsi Maluku
  • Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  • Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum

Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Lie, menekankan pentingnya pendekatan sistematis dan berbasis skala prioritas dalam penyusunan peraturan daerah.

“Pemerintah daerah dan DPRD akan memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun benar-benar mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” katanya.

Sadali juga menambahkan bahwa Propemperda 2025 akan menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi yang efektif, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

“Dengan peraturan daerah yang jelas, pemerintah dapat mengelola potensi daerah lebih optimal dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan,” tambahnya.

Penetapan 12 Ranperda prioritas ini dianggap sebagai langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Maluku.

“DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang pro rakyat serta mendukung kemajuan daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah,” tutup Sadali.

Pos terkait