Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal dalam Tiga Bulan Terakhir

Jakarta, Indolensa – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan telah menghentikan 796 entitas keuangan ilegal selama periode Oktober hingga Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 543 entitas merupakan pinjaman online ilegal, sementara 44 entitas berupa konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan data pribadi. Hal ini di sampikan melalui siaran Pers OJK, 24 Januari 2025.

Selain itu, 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan dengan modus meniru situs, produk, atau media sosial milik entitas resmi juga telah diblokir. Satgas PASTI juga mengidentifikasi 8 entitas keuangan ilegal, di antaranya:

Bacaan Lainnya
  1. PT Comfort DG Corporation – penawaran kerja paruh waktu.
  2. CCS Compleo – penawaran investasi.
  3. Komunitas Cerdas Financial – arisan online melalui Facebook.
  4. Xender RC Investment – investasi cryptocurrency dan perdagangan berjangka.
  5. Bursa ZUHYX – platform transaksi mata uang kripto.
  6. PT SAI Technology Group – investasi pada mesin server AI dengan penghasilan harian.
  7. PT NITG Teknologi Indonesia – pembelian aset crypto berbasis AI.
  8. World Pay One (WPONE) – perdagangan mata uang digital otomatis berbasis AI.

Sejak 2017 hingga akhir 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:

  • 1.737 entitas investasi ilegal.
  • 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri.
  • 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mencatat laporan mengenai ancaman dan intimidasi dari debt collector terkait pinjaman daring ilegal. Sebagai langkah pencegahan, 614 nomor kontak debt collector ilegal telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024, IASC telah menerima 30.124 laporan terkait aktivitas penipuan di sektor keuangan.

  • Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan: 49.095 rekening.
  • Rekening yang telah diblokir: 14.099 rekening (28,72%).
  • Total kerugian yang dilaporkan korban: Rp476,6 miliar.
  • Dana korban yang berhasil diselamatkan: Rp96 miliar (20,14%).

IASC berfungsi mempercepat penanganan penipuan dengan melakukan pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, dan pengembalian dana korban.

Pada 20 Desember 2024, pertemuan koordinasi tingkat tinggi dihadiri oleh 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, dan kementerian/lembaga lainnya. Pertemuan ini membahas:

  • Penguatan penegakan hukum dan edukasi publik.
  • Penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI.
  • Rencana strategis pengembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk:

  • Tidak menggunakan layanan pinjaman daring ilegal.
  • Berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.
  • Melaporkan aktivitas mencurigakan melalui:

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.

Pos terkait