Maluku, Indolensa – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda di Kota Ambon. Ketiga pelaku, yakni dua perempuan berinisial AS (25) dan NM (30), serta seorang laki-laki berinisial MSS (22), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi tembakau sintetis dan sabu-sabu, serta beberapa perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
AS, warga Desa Batu Merah, ditangkap pada Kamis (16/01/2025) sekitar pukul 22.00 WIT di sekitar Barbershop Teras Kopi Kebun Cengkih. Kombes Pol. Areis Aminnulla, Kabid Humas Polda Maluku, menjelaskan bahwa AS ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari informan terkait rencana transaksi narkoba.
“Saat penangkapan, tim menemukan tiga paket kecil tembakau sintetis yang dibungkus kertas coklat,” jelas Kombes Areis.
Hasil pengembangan dari AS mengarahkan polisi ke MSS, warga Jalan Baru, Kecamatan Sirimau, yang kemudian ditangkap pada Jumat (17/01/2025) di Jalan Jenderal Sudirman. MSS kedapatan membawa satu paket tembakau sintetis dalam kemeja dan setengah linting tembakau sintetis di bungkus rokok yang ditemukan dalam ranselnya.
“MSS juga mengakui menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Dari lokasi tersebut, kami menyita paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam kotak kacamata di atas lemari,” ungkap Kombes Areis.
Pelaku NM, warga Karimbow, Minahasa Selatan, ditangkap pada Rabu (22/01/2025) di area parkir Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Polisi menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dan dililit solasiban hitam, disimpan dalam bungkus rokok di tas miliknya.
“NM juga langsung diamankan bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Areis.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kombes Areis menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba di Maluku.
“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing agar bersama-sama kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.