Simalungun | ILC, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Layar Hukum dan Keadilan (LHK), Janji Hotman Damanik, menyoroti dugaan ketidakpatuhan hukum yang dilakukan oleh Pangulu Manik Maraja, Suriono. Ia menilai Suriono telah mengabaikan sejumlah aturan, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023/2024.
Menurut Janji Hotman Damanik, pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Pangulu Manik Maraja. Surat bernomor 03/LSM-LHK/I/2025 tertanggal 16 Januari 2025 itu, ditujukan untuk meminta penjelasan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum dan indikasi kecurangan dalam penggunaan Dana Desa oleh Pangulu Suriono. Atas dasar itu, kami melayangkan surat konfirmasi untuk mendapatkan kejelasan terkait realisasi anggaran tersebut,” ungkap Janji Hotman kepada media pada Jumat (17/1/2025) di Kantor Sekretariat DPC LHK, Jalan Besar Sidamanik, Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Janji Hotman memaparkan beberapa indikasi penyimpangan yang ditemukan berdasarkan informasi masyarakat. Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah dalam pelaksanaannya adalah:
1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sebesar Rp 117.917.000.
2. Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) sebesar Rp 14.340.000.
3. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa sebesar Rp 26.763.600.
4. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp 18.000.000.
5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 39.915.500
6.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 7.500.000
7.Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 7.500.000
8.Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 3.700.000
9.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.160.000
10.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000
11.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 29.040.000
12.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 16.380.000
13.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 12.600.000
14.Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 3.000.000
15.potensi desa)** Rp 15.000.000
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh
16.Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 7.500.000
17.Keadaan Mendesak Rp 52.500.000
“Berdasarkan data yang kami peroleh, terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan di lapangan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan. Kami menduga ada banyak rekayasa dalam laporan tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Janji Hotman Damanik mengaku belum menerima tanggapan dari Pangulu Suriono atas surat yang dilayangkan. Ia berharap Suriono segera memberikan klarifikasi untuk membantah tuduhan masyarakat.
“Jika Pangulu tidak memberikan penjelasan, kami akan membawa masalah ini ke aparat penegak hukum (APH). Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tambahnya.
Janji Hotman juga menyatakan bahwa pihaknya berencana berkonsultasi dengan APH untuk menyikapi situasi ini secara hukum. Ia menegaskan bahwa LSM LHK akan terus mengawasi penggunaan Dana Desa di berbagai daerah agar pengelolaan dana publik dapat berjalan sesuai aturan.
Red : Tim