Atas Ijin Siapakah ?? PT Maba Resource Indonesia Berani Turunkan Alat Berat, Padahal Baru Test Pit Pasir Silika

 

Tuban, ILC– Perusahan PT Maba Resource Indonesia (MRI) yang bergerak di bidang pertambangan melakukan aktifitas Test Pit Pasir Silika yang berlokasi di dusun Tiwihan Desa Kumpulrejo kecamatan Bangilan kabupaten Tuban Jawa Timur menuai kontroversi dan sorotan dari awak media. (9/10/2024)

Bacaan Lainnya

 

Pasalnya dalam proses penggalian yang di lakukan PT Maba Resource Indonesia untuk pengambilan sampel (Test Pit) pasir silika tersebut di duga menggunakan alat berat jenis Excavator.

 

Mengenai viralnya berita tersebut awak media mengkonfirmasi terlebih dahulu ke kantor KPH Jatirogo, dan langsung bertemu dengan adm Dedi iswandi beserta stafnya. Beliau menyatakan bahwa PT Maba Resource Indonesia pada hari jumat tanggal 4 oktober 2024 datang ke kantor beliau di dampingi kades saepul untuk menyampaikan secara lisan mengenai Test Pit (pengambilan sample) di wilayah Dusun Tiwihan Desa Kumpul Rejo Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban.

 

Untuk mengenai penurunan alat berat oleh PT MRI Adm Kph Jatirogo Dedi Iswandi menyatakan kami tidak tau soal itu, tetapi yang jelas kami tidak mengizinkan sekali lagi tidak mengijinkan karena mereka baru proses dalam perizinan penggunaan kawasan hutan, saat ini prosesnya ke pengajuan dirut perhutani selanjutnya ke Kementerian LHK.

 

Terpisah saat di konfirmasi awak media di kantornya PT MRI direktur utama pak suhariyanto

Membenarkan dengan adanya alat berat saat pengambilan Test Pit (pengambilan sample), tetapi untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan pihaknya menginstruksikan melalui stafnya Mas Rifki untuk segera menurunkan alat beratnya dari atas gunung.

 

Dan saat di mintai bukti surat permohonan ijin menurunkan alat berat di lokasi Test Pit oleh awak media Pihak PT MRI tidak bisa menunjukan, baru ijin secara lisan saja istilahnya baru kulo nuwun kata pak suhariyanto, menurut klaim Suhariyanto ijin secara lisan baru di tempuh melalui pihak polsek Bangilan, kades banjar woro saipul dan LMDH setempat, jadi bisa di ambil kesimpulan bahwa PT MRI sudah gegabah mendahului kebijakan adm kph jatirogo.

 

 

(Red/Mamik gaul)

banner banner

Pos terkait