Malra Terima Zona Kuning Pelayanan Publik Ombudsman

Maluku, Indolensa – Pemerintah daerah (pemda) Malra, Kabupaten Maluku Tenggara, berada di Zona Kuning Pelayanan Publik. Ini adalah data faktual berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Kabupaten Malra masih zona kuning.

Hasilnya sudah terjadi ketikan 2023, hasil survei menunjukan pada zona kuning dan sekarang juga masih mengalami zona kuning. Ada dua OPD yaitu Puskesmas

Bacaan Lainnya

“Ini juga masih zona kuning tetapi ada penurunan sedikit, dimana ada dua OPD dalam hal ini Puskesmas Watdek dan Dinas Pendidikan berada di dalam zona merah. Jadi, kami sangat mengharapkan supaya kedepan itu ada perbaikan, sehingga semua bisa berada di zona hijau,” Ujar Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat, saat diwawancarai di kantor Ombudsman Ambon, Senin (26/02/24).

Hasan mengatakan, Yang menjadi penilaian adalah dimensi input dimana kompetensi yang ada di OPD dinilai dalam memahami SOP terhadap Ombudsman yang perlu ditingkatkan.

Kemudian, dimensi proses dimana sampai hari ini website Kabupaten Maluku Tenggara belum bagus (mati hidup) artinya beberapa OPD tidak dapat mengakses website, sehinga pelayanan, dan pembangunan tidak dapat dipublikasikan.

Tetapi diantara semua kelemahan yang ada sesuatu yang menakjubkan adalah dimensi output, dimana seluruh responden yang ditanya tentang pelayanan yang dilakukan oleh OPD ijin dan perizinan, mereka menganggap bahwa sangat puas dan baik, itu yang menjadi kelebihan dari dimensi output.

Selain itu, Hasan Slamat juga menjelaskan bahwa dimensi proses juga menjadi perhatian, di mana website Kabupaten Maluku Tenggara hingga saat ini belum optimal, masalah ini sering menyebabkan website menjadi tidak dapat diakses dengan baik, bahkan beberapa OPD yang memiliki website tidak mempublikasikan kegiatan-kegiatan mereka yang terkait dengan pelayanan dan pembangunan dengan baik, sehingga hal ini mengakibatkan ketidakpembaruan data yang diperlukan dalam survei, seperti kegiatan stunting di Puskesmas atau kegiatan di posyandu.

“Pentingnya perbaikan dalam hal publikasi kegiatan OPD agar data yang diperlukan dapat diperoleh dengan baik, namun yang menarik adalah dimensi output, di mana seluruh responden menyatakan puas dengan pelayanan yang diberikan oleh OPD terkait izin dan non-perizinan, hal ini menjadi kelebihan dalam penilaian dimensi output,” tekan Hasan Slamat.

Selain itu, dimensi pengaduan juga menjadi perhatian, bahkan hingga saat ini, sistem pengaduan SP4N Lapor di Kabupaten Maluku Tenggara belum berfungsi dengan baik, karena penunjukan orang yang bertanggung jawab terhadap pengaduan dan proses penyelesaiannya perlu diperbaiki.

“Ombudsman berharap agar SP4N Lapor dapat difungsikan dengan baik, karena hal ini terintegrasi dengan kantor staf kepresidenan, Kementerian PAN RB, dan Ombudsman, karena pemerintah pusat menjadikan SP4N Lapor sebagai big data nasional untuk mengumpulkan keluhan dan persoalan yang terjadi saat ini,” ujar Hasan Slamat.

Di akhir keterangannya, Hasan Slamat berharap agar perbaikan dapat dilakukan di masa depan, bahkan dalam komitmennya, ia berharap agar Kabupaten Maluku Tenggara dapat berubah dari zona kuning menjadi zona hijau atau pelayanan publik yang prima, salah satu harapannya adalah penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Maluku Tenggara.

Pos terkait