Simalungun Indolensa.com
Nagori Partuahan berada di bawah Pemkab Simalungun kecamatan Dolok Masagal,ada kurang lebih 220 KK warga masyarakat Nagori Partuahan, akan tetapi dalam pengunaan DD banyak yang di tutup-tutupi tidak teransparan ini patut di duga telah trjadi penyimpangan tata kelola
Dana Desa (DD).
Jumat 15/12/2023 kami awak media indolensa bersama team Lembaga Suwadaya Masyarakat (GEMPA) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran melakukan kunjungan ke Nagori Partuahan dan bertemu Pangulu D Sitanggang.
Dari hasil wawancara Pangulu D Sitanggang engan untuk menggutarakan berapa pagu DD ia berucap tidak ada kapasitas kami untuk mejelaskan ke pada awak media dan bukan kewajiban kami pemerintahan Nagori untuk menjelaskan.
Saat di tanya papan tranfaransi kenapa tidak di pasang pangulu malah berujar tanyak aja Pj pangulu karena itu merupakan tanggung jawab Pj.ia juga menjelaskan kegiatan pisik pengerjaan rabat beton Dusun IV sudah selesai, namun faktanya ketika di cek di lapangan belum di kerjakan masisebatas pembersihan jalan yang tidak di lakukan pengerasan jalan saat hendak di rabat beton.
Ini membuktikan Pangulu Partuahan tidak terbuka,banyak yang di tutup-tutupi,seharunya sebagai seorang pemimpin harus royal dalam memberikan informasi publik guna trciptanya pemerintahan yang baik dan berkeadilan, mengingat DD Partuahan cukup lumayan besar nilainya Rp 946.889.000 dengan total persentase penyaluran 100persen.
Ketika kami awak media mencoba mengali informasi tentang kegiatan pembagunan rabat beton dari warga masyarakat yang identitasnya tidak ingin di sebut ia mejelaskan bahwa kami masyarakat Partuahan tidak mengetahui akan ada rabat beton jalan yang ada di Dusun IV akan di bangun,akan tetapi menurut warga pembagian pupuk dan racun rumput germxson sudah kami trim.ungkap warga tersebut.
Menurut UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia;
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya;
Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.(AA)