Pencurian Handphone di Sumberejo Berhasil Diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
Indolensa.com Tanggamus – Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H bahwa kasus ini terungkap setelah Muhammad Nurul Azmi (19) melaporkan kehilangan handphone miliknya kepada Polsek Sumberejo.
Kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah kontrakan korban di Pekon Sidorejo. Saat itu, korban sedang tertidur, sedangkan istri korban, Trianita Agustin, sedang mengantar keponakan pergi sekolah.
Setelah korban bangun tidur, dia menyadari bahwa handphone miliknya, yaitu 1 unit HP Realmi 8i dengan tipe RMX3151warna hitam angkasa, telah hilang dengan kerugian senilai Rp2,5 juta.
“Pelapor kemudian menghubungi saksi Dimas Setiadi untuk mencari handphone tersebut di konter-konter terdekat, namun tidak berhasil menemukannya sehingga dia melapor,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 6 Oktober 2023.
Kasat menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus berhasil menangkap diduga pelaku penadahan, yaitu seorang IRT inisial DR (41) di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang.
Saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita 1 unit HP Realmi 8i dengan tipe RMX3151warna hitam angkasa. Dalam pemeriksaan, DR Rustiani mengaku membeli handphone tersebut dari Mahendra (44) secara ilegal dengan harga Rp800.000,-.
Tim kemudian melacak keberadaan Mahendra dan berhasil menemukannya di sebuah gubuk persembunyian di Dusun Kebun Pisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Pelaku Mahendra mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban pada hari Selasa tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB dan ia langsung dibawa ke Polres Tanggamus.
“Pelaku Mahendra ditangkap tanpa perlawanan pada kemarin, Kamis 5 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya sendirian dan sudah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di wilayah Polsek Sumberejo.
“Pengakuannya sudah 2 kali ditempat berbeda di Sumberejo,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, dalam hal ini, pelaku penadahan inisial DR tidak dibawa ke Polres Tanggamus.
“Untuk IRT inisial DR tidak ditahan mengingat ia memiliki anak balita dan akan ditindaklanjuti oleh pihak pekon setempat,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku Curat atasnama Mahendra dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun dan DR selaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)(Ari)redaksi