Ratusan Masyarakat Tolak Penyitaan Tanah Oleh Pengadilan Nagan Raya

Nagan Raya – Ratusan masyarakat dari dua desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya melakukan aksi protes terhadap putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang di delegasikan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue yang akan melakukan pematokan sita eksekusi terhadap sejumlah lahan warga yang bersengketa di wilayah tersebut. Kamis (21/09/2023).

Masyarakat dari dua desa tersebut antaranya desa Puloe Ie dan desa Ujong Sikuneng, adu mulut antara warga dengan panitera dari pengadilan negeri Suka Makmue tidak terelakan.

Bacaan Lainnya

Masyarakat melakukan protes lantaran penyitaan lahan yang hendak dilakukan oleh pengadilan itu keberadaan lokasi penyitaan tidak sesuai dengan hasil keputusan pengadilan bahkan salah sasaran.

Adapun putusan pengadilan dengan nomor Registrasi 20/Pdt.G/2017/Pn Mbo pada tanggal 20 Maret 2018 yang menyatakan bahwa objek penyitaan tanah tersebut berada di wilayah desa Puloe Ie, namun saat pelaksanaan sita eksekusi berlangsung di desa lain.

Selain itu, masyarakat juga menilai adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh penggugat dalam kasus tersebut, hal itu menambah alasan warga untuk menolak proses sita eksekusi lahan.

Kuasa hukum tergugat Zulkifli,SH mengatakan, Subjek sengketa dalam putusan dikatakan berada dalam kawasan Desa Puloe Ie, namun pelaksanaan dilakukan di Desa Ujong Sikuneng, tentunya keputusan itu ditolak lantaran tidak sesuai dengan hasil putusan pengadilan.

Selain Itu, sebelum adanya putusan ditetapkan oleh pengadilan Meulaboh Pada 2018 lalu, Hasyimi warga yang juga Sekretaris Desa Puloe Ie melakukan sanggahan ke pengadilan namun tidak di kabulkan oleh pengadilan pada saat itu.

Hingga sore hari, Proses sita eksekusi tersebut gagal dilakukan lantaran warga masih tetap melakukan perlawanan. Pihak keamanan yang berada dilokasi terus berupaya melakukan pengamanan agar tidak terjadi bentrok antara pihak penggugat dengan ratusan masyarakat di dua desa tersebut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi Mengatakan, Proses sita eksekusi ditunda sementara lantaran adanya pihak masyarakat yang keberatan atas hasil putusan pengadilan tersebut.

Kini pihaknya sudah melakukan mediasi agar apa yang menjadi keberatan oleh masyarakat bisa disampaikan ke pihak pengadilan dengan sejumlah dokumen yang ada.

Sementara saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum penggugat terkait kasus tersebut, dirinya menolak memberi keterangan dengan alasan masih dalam kegiatan proses sita eksekusi lahan tersebut.

Pos terkait