Sekdis Pendikbud Provinsi Maluku; Pembenahan Mutu Pendidikan Yang Tidak Merata

Maluku, Indolensa – Penghapusan sistem zonasi tidak akan menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), bahkan bisa menyebabkan kelompok rentan tidak mendapat akses pendidikan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, di Jakarta, Minggu (17/9/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Husen menanggapi pernyataan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek akan penghapusan sistem jalur zonasi kepada media saat di wawancarai. Selasa (19/09/23)

Husen menjelaskan, bahwa memang PPDB jalur Zonasi sebetulnya tidak ada persoalan, ketika kita melakukannya secara benar, sesuai aturan yang telah ditetapkan. PPDB jalur Zonasi adalah aplikasi yang mengukur jarak antara sekolah sebagai tempat tujuan dengan tempat tinggal siswa-siswi yang bersangkutan.

“Sebenarnya dari filosofi tujuan PPDB jalur Zonasi ini sangat bagus. Karena yang pertama, mendekatkan siswa dengan satuan pendidikan, menghapuskan stigma sekolah favorit. Kalau ini dilakukan secara benar maka sangat baik bagi keberlangsungan sistem pendidikan kita.” jelas Husen

Namun menurut Husen, yang menjadi persoalan adalah banyak terjadi manipulasi data keterangan domisili yang dilakukan oleh oknum orang tua yang berkeinginan agar anaknya dapat bersekolah pada sekolah tertentu.

“Seperti yang pernah kami sampaikan sejak awal, perlunya penggunaan Kartu Keluarga Asli sebagai persyaratan siswa yang hendak mendaftar menggunakan jalur Zonasi, agar tidak ada manipulasi data tempat tinggal siswa.” Beber Husen

Hal Ini sangat penting, karena mengunakan KK asli dan di sinkrongkan dengan aplikasi dapat mengetahui apakah siswa yang bersangkutan
kayak diterima menggunakan jalur Zonasi atau tidak.

“Kemendikbud harus mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa PPDB yang menggunakan jalur Zonasi harus menekankan pada persyaratan-persyaratan yang tidak boleh di manipulasi orang oknum-oknum tertentu.” Tegas Husen

Husen sangat setuju apa yang menjadi pernyataan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek tersebut, dengan catatan seluruh aturan yang berlaku, khusus pada jalur Zonasi dilakukan dengan baik, termasuk perlunya konfirmasi setiap data domisili siswa secara benar oleh operator pada setiap satuan pendidikan yang ada.

Selain itu, Husen menambahkan, kondisi yang terjadi di karenakan mutu pendidikan yang belum merata pada setiap satuan pendidikan, serta ini menjadi tugas pemerintah termasuk Dinas Pendidikan untuk dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, baik itu infrastruktur maupun kualitas guru agar tidak ada lagi kesenjangan antara sekolah favorit dan bukan favorit.

“Kondisi ini terjadi karena ada stigma yang terbangun di masyarakat tentang sekolah favorit dan bukan favorit, tetapi sesungguhnya kualitas dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan sudah merata, memang ini butuh keseriusan kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi terkait mutu dan kualitas pendidikan yang sudah merata ini dapat diketahui oleh masyarakat luas.” Tutupnya

Pos terkait