Surabaya, indolensa – Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menegaskan tidak ada perbedaan antara Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Menurut Adhy, yang terjadi hanya perbedaan penafsiran antara banggar dengan TAPD dalam memahami postur anggaran.
“Adanya selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran yang awalnya berada pada Pos Pembiayaan, digeser ke pos belanja. Dengan begitu, nota dan pendapat banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke Komisi,” kata Adhy di Surabaya, Senin (11/9).
Adhy mengatakan selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 sebesar Rp 34,78 Miliar dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 35,23 Triliun. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 446,86 Miliar.
Menurut Adhy, hal ini disebabkan karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran sebesar Rp 446,86 Miliar. Dimana anggaran ini awalnya pada saat kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 berada pada Pos Pembiayaan.
Dengan rincian, untuk penyertaan modal PT BPR Jatim sebesar Rp 200 Miliar, PT Askrida sebesar Rp 46,86 Miliar, dan pencairan Dana Cadangan untuk Pemilukada sebesar Rp 200 Miliar digeser ke Pos Belanja.
“Pergeseran ini disebabkan karena mengikuti ketentuan perundangan-undangan. Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 disebutkan bahwa penyertaan modal dapat dilaksanakan bila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah yang bersangkutan,” katanya.
“Mengingat Perda dimaksud sampai dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda P-APBD 2023 belum ditetapkan, maka penyertaan modal sebagaimana direncanakan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 tidak dapat dilakukan. Sehingga dilakukan pergeseran ke pos Belanja Daerah,” lanjutnya.
Ditambahkan, peraturan lainnya yakni pencairan dana cadangan melaksanakan SE Kemendagri tanggal 24 Januari 2023 Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dimana, pada angka 5 dinyatakan bahwa penyediaan dana hibah Pemilukada wajib dianggarkan tahun 2023 sebesar 40% dari total besaran dana hibah yang disepakati.
“Hal ini juga telah didukung dengan Perubahan Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024,” katanya.
Secara regulasi, lanjut Adhy, perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan diperbolehkan berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 94. Yakni bila terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS.
“Terkait pergeseran ini, TAPD telah menyampaikan kepada Banggar DPRD tanggal 14 Agustus 2023 di Hotel Aston Sidoarjo pada Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023. Bahwa penyertaan modal untuk PT BPR Jatim, PT Askrida dan PT Air Bersih tersebut dapat dilakukan apabila telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur penyertaan modal,” katanya.
Sementara itu terkait tambahan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 400 Miliar yang disampaikan oleh TAPD pada saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD tanggal 8 September 2023, hal tersebut masih berupa usulan pengajuan ke Badan Anggaran sekaligus merespon permintaan Badan Anggaran pada saat pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023.
“Dan tambahan pendapatan tersebut belum dimasukkan dalam Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Terkait dengan akses data yang diperlukan oleh Badan Anggaran, TAPD telah memberikan data-data dimaksud melalui surat dan hal ini telah disampaikan di sela-sela proses pembahasan antara banggar dengan TAPD,” pungkasnya. (Spr99)