Maraknya Judi Togel di Kabupaten Bintuni Meresahkan Masyarakat, Ironisnya Instansi Terkait Tutup Mata.

Redaksi : Snn

Bintuni -Judi Toto gelap,atau Togel di Kab.Teluk Bintuni Marak ke semua pelosok , Dari Gang Hingga Pasar Lama ,sampai ke pelosok kampung Lama ,dan Desa,dan sangat meresahkan masyarakat bawah, terutama kaum ibu ibu, ironisnya pejabat instansi yang berwenang terkesan tidak tau atau menutup mata.

Bacaan Lainnya

 Selain meresahkan masyarakat aktivitas judi togel ini merusak Re generasi bangsa,yang baik,akan Kecanduan dan banyak berharap,dapat,tapi tidak sadar,kalau yang sesungguhny mereka di bikin bodoh.yang sangat mengkhwatirkan karena,Aktivitasnya tak lagi terselubung.terang terang sepertinya sudah tidak takut hukum

Parahnya lagi, diduga ada bandar togel besar di Kab.Teluk Bintuni yang tidak terjangkau oleh aparat yang berwenang.

Dari penelusuran tim Media dan Tim pada Minggu  (24/09/2023) para pengecer, koordinator hingga bandar sudah kebal hukum.,seakan akan hukum di buat bukan di patuhi,tapi untuk di langgar.

Sementara Undang-undang sudah jelas menjelaskan terkait pasal perjudian.diatur dalam KUHP.
Pasal 303 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

barangsiapa menggunakan kesempatan untuk peradilan utama, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

barang siapa ikut serta serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasaan yang dilarang.

Sementara itu mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menerapkan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat mengaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki peringkat perjudian .

Ancaman terhadap pengaturan ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 , yakni:

“Setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak, atau mentransmisikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menangapi hal itu salah seorang tokoh masyarakat yang enggan memberikan indentitasnya menegaskan, perjudian togel tak lagi terselubung.

Dia menilai maraknya perjudian (togel) di Kabupaten Teluk Bintuni, di duga ada kerjasama antara Bandar (Pemilik Modal) dan Aparat penegak hukum.

“Ini sudah semakin marak judi togel diKabupaten Teluk Bintuni , dijual terang-terang mulai dari gang sampai di pasar, sudah pasti ada aparat yang membekengi,” ungkapnya.

Menurut Dia, Jika aparat sudah tak lagi menindak oknum oknum ini bisa disimpulkan bahwa togel ini terstruktur baik di tingkat Polres hingga Polda. Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat yang diucapkan diam bisa disimpulkan ada perjanjian terstruktur,” tegasnya kepada media

.Untuk anggota judi togel yang dianggap sudah meresahkan masyarakat perlu aparat yang serius dan tegas dalam menangani hal ini, “Tegasnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa imbas dari perjudian togel dapat merusak generasi muda. Selain itu, perjudian togel ini bahkan dapat terlihat jelas oleh anak-anak yang merupakan generasi masa depan dan penerus Bangsa.

Ia bahkan meminta Mabes Polri untuk menyikapi dan sesegera mungkin menindak tegas jajarannya yang bertentangan dengan bekerja sama membekengi para bandar – bandar ini.

“Ini sudah merusak generasi. Tidak boleh ada pembiaran judi togel di Di Kabupaten Teluk Bintuni dari aparat kepolisian, Kapolri Sigit Prabowo harus berantas para mafia judi ini,” tutupnya.

Saat di konfirmasi dan di temui di salah satu Warga  Seorang ibu Rumah tangga,yang tidak mau sebut namanya ,mengatakan,Ya pak,gimana ini judi lagi judi lagi,saya kesel dengan suami saya yang ga pulang pulang,belum anak saya ada 5,buat sekolah dan makan sampai di kasih sama tetangga,gara gara korban judi anak anak terlantar begini,saya memohon ke Aparat  jangan diem aja,

Bapak  kan yang bisa nangkap,jangan makan gaji buta,bapak tu senang senang kita masyarakat kecil sengsara,kata si ibu Dengan sangat kesal .(Red)

Pos terkait