BATAM — INDOLENSA.COM
Kematian tragis Fazan (9) di danau bekas penggalian yang berada tepat di samping Kantor Lurah Kibing, Kecamatan Batu Aji, Minggu (14/12/2025), memicu desakan kuat dari warga agar kepolisian segera membuka penyelidikan (lidik) atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan lokasi berbahaya tersebut.
Danau yang menelan korban jiwa itu diketahui merupakan bekas penggalian milik PT Tembesi Indah Makmur yang hingga hari kejadian dibiarkan terbuka tanpa pagar pengaman, tanpa rambu peringatan, dan tanpa pembatas akses, meski berada di lingkungan permukiman padat penduduk dan fasilitas pemerintahan.
Korban, anak dari Sunarko, warga Tembesi Pos RT 05/RW 03, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Batu Aji, tenggelam sekitar pukul 10.00 WIB saat berenang bersama lima orang temannya. Setelah dilakukan pencarian oleh warga, korban baru berhasil dievakuasi sekitar 30 menit kemudian dan langsung dibawa ke RS Awal Bros Batu Aji. Namun upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawanya. Pukul 11.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Desakan Lidik: Bukan Sekadar Kecelakaan
Warga menilai peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan semata, mengingat danau bekas galian tersebut telah lama diketahui berbahaya dan kerap diprotes masyarakat. Namun hingga tragedi terjadi, tidak ada tindakan nyata untuk mengamankan lokasi.
“Ini bukan tiba-tiba. Danau ini sudah lama jadi ancaman. Kalau dibiarkan sampai ada korban jiwa, harus ada yang bertanggung jawab,” ujar salah seorang warga.
Fakta bahwa lokasi berbahaya itu berada tepat di samping kantor lurah semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum menelusuri unsur pembiaran dan kelalaian.
Potensi Unsur Kelalaian Pidana
Dalam perspektif hukum, kematian yang terjadi akibat kondisi berbahaya yang dapat diprediksi dan dicegah berpotensi memenuhi unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Terlebih jika terbukti:
pemilik atau pengelola lahan mengetahui risiko, tidak melakukan pengamanan minimal, serta ada laporan atau keluhan warga sebelumnya.
Warga mendesak kepolisian untuk memeriksa pihak perusahaan, pihak pengelola lahan, serta peran pengawasan pemerintah setempat, guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa ini.
Tuntutan Langkah Darurat
Selain penyelidikan hukum, masyarakat juga menuntut langkah darurat berupa:
penutupan permanen lokasi,
pemasangan pagar dan papan peringatan,
serta penertiban seluruh bekas galian berbahaya di wilayah Batu Aji.
Tragedi ini dinilai harus menjadi titik balik, agar keselamatan warga terutama anak-anak tidak lagi dikorbankan akibat pembiaran berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, PT Tembesi Indah Makmur, maupun pemerintah setempat terkait langkah penyelidikan atas insiden tersebut
Pewarta. : Raihan
