Eks Bupati Tanimbar “PF” Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi, Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar

Ambon, Kepulauan Tanimbar, Indolensa – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi. Pada Kamis, 20 November 2025, Tim Penyidik Kejari KKT resmi menetapkan dan menahan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, inisial “PF”, sebagai tersangka.

​“PF” diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

​Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi di daerah tersebut, sekaligus menegaskan konsistensi Kejari KKT di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional tanpa memandang kedudukan.

​Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penetapan “PF” sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik berhasil memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

​Proses penyidikan berjalan intensif melibatkan:

    • ​Pemeriksaan terhadap 57 saksi.
    • ​Analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait.
    • ​Penyitaan barang bukti elektronik.
    • ​Pendalaman keterangan dari berbagai ahli (pidana, tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian negara).

“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar. Melalui proses penyidikan yang cermat, kami secara resmi menetapkan ‘PF’ sebagai tersangka,” ungkap Garuda Cakti Vita Tama.

​Total anggaran yang dicairkan Pemerintah Daerah melalui persetujuan “PF” selama periode 2020–2022 mencapai Rp 6.251.566.000,-.

​Fakta penyidikan menunjukkan bahwa “PF”, yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merangkap Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, memiliki kendali penuh atas penganggaran dan pencairan dana.

“Dengan kewenangan Tersangka ‘PF’… setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Tersangka,” jelas Kasi Intel.

​Penyidik menemukan penyimpangan serius, di antaranya:

      1. Pencairan Tanpa Kelayakan: “PF” menyetujui pencairan dana meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental wajib BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), SOP, rencana bisnis, dan tidak pernah diaudit akuntan publik.
      2. Penggunaan di Luar Tujuan: Dana penyertaan modal terbukti tidak sesuai peruntukan. Alih-alih untuk kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pembentukan perusahaan, dana justru digunakan untuk:
        • ​Kebutuhan operasional internal (gaji, honor direksi/komisaris).
        • ​Biaya perjalanan dinas.
        • ​Pengadaan barang kantor (meja, kursi, sofa, laptop).
        • ​Pembentukan usaha bawang yang tidak relevan dengan usaha inti migas.

​Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara tepat sebesar Rp 6.251.566.000,-, sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

​Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, “PF” menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi Maluku dari pukul 13.40 WIT hingga 21.00 WIT, didampingi Penasihat Hukum.

​Untuk menjamin kelancaran proses hukum, Penyidik Kejari KKT langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka “PF” di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan.

​Kasus ini kini melibatkan total tiga tersangka. Sebelumnya, pada 14 April 2025, Penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu:

      1. ​“Ir.JJJL”, Mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi.
      2. ​“K.F.G.B.L”, Mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.

​Pada hari yang sama, dilakukan pula pelimpahan tahap II serta penahanan terhadap kedua mantan direksi tersebut di Lapas Kelas III Saumlaki untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

​Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menginformasikan setiap perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional.