Jakarta, Indolensa – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan kebijakan terbarunya, Global Citizenship of Indonesia (GCI). Kebijakan ini hadir sebagai terobosan dan solusi strategis atas polemik kewarganegaraan ganda, memberikan fasilitas izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.
GCI merupakan bentuk izin tinggal permanen yang mengakomodasi individu yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia, sekaligus membuka ruang partisipasi mereka terhadap pembangunan nasional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI adalah langkah adaptif Indonesia terhadap dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” ujar Menteri Agus Andrianto. “Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan.”
Menteri Agus menambahkan bahwa konsep serupa telah berhasil diterapkan di berbagai negara, mencontohkan Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Hal ini menunjukkan kredibilitas dan kelayakan GCI untuk diimplementasikan di Indonesia, sejalan dengan orientasi Ditjen Imigrasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.
Kebijakan GCI dirancang untuk memfasilitasi individu yang memiliki hubungan nyata dengan Indonesia. Adapun subjek yang berhak mengajukan permohonan GCI meliputi:
- Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI).
- Keturunan eks WNI hingga derajat kedua.
- Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.
- Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.
Namun, terdapat pengecualian ketat. Pemberian izin tinggal GCI tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Untuk kemudahan dan efisiensi, permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.
Melalui sistem all-in-one ini, proses permohonan GCI mencakup sekaligus:
- Penerbitan Visa Tinggal Terbatas.
- Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap (ITAP).
- Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas.
- Penerbitan Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.
