JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan Kewarganegaraan Global Indonesia (GCI), sebuah kebijakan yang berfungsi sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kewarganegaraan ganda. GCI berbentuk izin tinggal tanpa batas baru yang diberikan kepada individu yang merupakan warga negara asing tetapi memiliki ikatan kuat dengan Indonesia melalui keturunan, ikatan keluarga, sejarah, atau koneksi yang kuat. Kebijakan ini membuka partisipasi dari subjek di berbagai negara yang memiliki afiliasi dengan Indonesia.
“GCI adalah solusi untuk menjawab kebijakan kewarganegaraan ganda dengan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka dan tanpa melanggar aturan negara lain. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum terkait kewarganegaraan,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Agus lebih lanjut menyebutkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa yurisdiksi, seperti Kewarganegaraan Seberang Laut India (OCI). Implementasi kebijakan serupa di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan penerapan GCI di Indonesia. Dia menegaskan kesiapan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan pelayanan, dan daya saing internasional.
Subjek yang memenuhi syarat untuk mengajukan GCI meliputi warga negara asing yang merupakan mantan warga negara Indonesia, keturunan mantan warga negara Indonesia hingga derajat kedua, atau pasangan dari warga negara Indonesia. Selain itu, setiap perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing juga akan memenuhi syarat untuk fasilitas GCI.
Namun, pemberian izin tinggal tidak berlaku untuk warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai pegawai negeri sipil, personel intelijen, atau anggota militer negara asing.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui platform evisa.imigrasi.go.id. Aplikasi komprehensif dan terpadu ini menggantikan penerbitan Visa terbatas, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan Izin Masuk Kembali Tanpa Batas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu menanggapi kebutuhan dan tantangan global. GCI adalah bukti bahwa kebijakan imigrasi kami tidak statis, tetapi akan terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.(Snn)
