Merangin, Indo Lensa – Dugaan kerusakan jalan di wilayah Durian Mukut, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, kian menyeruak dan menimbulkan tanda tanya besar. Jalan setapak di desa yang sebelumnya masih bisa dilalui masyarakat, kini dilaporkan pecah, retak, dan sebagian rusak berat, diduga akibat dilalui alat berat berkapasitas besar yang tak seharusnya melintasi jalur tersebut.
Kerusakan cukup serius ditemukan di beberapa titik jalan. Diduga aktivitas alat berat tersebut berkaitan dengan proyek pembukaan jalan atau pengerjaan ruas jalan provinsi yang melintas di sekitar wilayah tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Durian Mukut sama sekali tidak merespons konfirmasi resmi yang telah disampaikan. Konfirmasi tertulis yang dikirim secara resmi dan disertai poin pertanyaan terkait izin, koordinasi, pengawasan, dan langkah penanganan kerusakan, tidak mendapatkan jawaban sedikit pun.
Sikap bungkam Kepala Desa ini dinilai publik sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, terutama karena jalan yang rusak adalah aset yang dibangun dengan dana negara.
Berbeda dengan Kepala Desa yang memilih diam, pihak yang diduga sebagai pemilik alat berat justru memberikan respon pesan pribadi yang aneh dan tidak relevan, membahas “Ritual Uang Ajaib”. Dalam pesan WhatsApp pertama yang diterima , tertera kalimat:
“MAAF YA AKI BUKAN SAYA TDK BYR UANG 150RB KERNA SAYA SDH TERIMA KURANG 15 KALI SAYA IKUT RITUAL UANG AJAIB DENGAN PARA KYAI YG LAIN…”
Pesan tersebut jelas tidak berkaitan sama sekali dengan konfirmasi jurnalistik yang disampaikan. Namun pada pesan berikutnya, pihak yang sama memberikan jawaban yang lebih dekat dengan konteks, meski tetap tidak menjawab secara substansi. Ia menyebut:
“MAAF KAMI BEKERJA BERDASAR RAB… YG KAMI KERJAKAN KAN RUAS JALAN PROVINSI BUKAN RUAS JALAN KABUPATEN… SEBELUM KAMI TURUN BEKERJA KAMI SUDAH MELAPOR DENGAN KEPALA DESA DURIAN MUKUT…”
Menariknya, dari pengakuan tersebut, justru muncul indikasi baru bahwa aktivitas alat berat dilakukan dengan sepengetahuan Kepala Desa Durian Mukut, yang berarti Kepala Desa tidak bisa lagi beralasan tidak tahu atau lepas tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Terkait alasannya bahwa yang dikerjakan ruas jalan provinsi, sumber terpercaya menyebut tidak ada jalan provinsi maupun jalan kabupaten yang berbentuk jalan setapak. Jika ada pihak mengklaim demikian untuk membenarkan aktivitas alat berat di jalan desa, maka pernyataan itu jelas keliru dan patut dipertanyakan keabsahannya.
Berdasarkan standar teknis jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, tidak ada satu pun jalan berstatus tersebut yang berbentuk jalan setapak.
Maka klaim pihak pemilik alat berat bahwa mereka bekerja di “ruas jalan provinsi” tidak masuk akal, bertentangan dengan fakta lapangan, dan sangat mungkin merupakan bentuk kebohongan publik untuk menutupi dugaan perusakan jalan desa.
Apabila benar aktivitas alat berat tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas umum tanpa izin resmi atau tanpa pemulihan, hal itu berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP, tentang perusakan barang atau fasilitas milik negara/umum, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan. Selain itu, aktivitas kendaraan berat di luar jalur yang ditetapkan juga dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama pasal-pasal yang mengatur batas tonase dan izin operasi alat berat.
Hingga kini, baik pihak Pemerintah Desa maupun pemilik alat berat belum memberikan keterangan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Publik pun mendesak agar instansi terkait dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa kerusakan dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Sikap bungkam Kepala Desa Durian Mukut dan jawaban tak relevan dari pihak pemilik alat berat justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik aktivitas alat berat tersebut.
(Red.)
