Kacabjari Geser Tahan Mantan Pejabat Negeri Kota Siri Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar

Bula, Indolensa.Com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Seram Bagian Timur di Geser resmi menetapkan dan menahan ID, mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2020.

Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman, S.H, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana serta adanya selisih antara pengeluaran riil dan laporan pertanggungjawaban.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan pengeluaran riil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.569.283.007,” ungkap Habibul Rakhman didampingi Jaksa Penyidik Misbachul Munir, S.H, di Bula, Selasa (14/10/2025).

Tersangka diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Cabjari Geser dengan didampingi penasihat hukumnya, Sadaq Idris Tianotak, S.H, mulai pukul 13.00 hingga 17.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Bula.

Setelah pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk menahan tersangka di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2025.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Rakhman.

Sebelum penahanan, dokter dan tim medis dari RSUD Bula telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka untuk memastikan kondisinya layak menjalani proses hukum. Sekitar pukul 20.30 WIT, tersangka kemudian diserahkan ke pihak Lapas Wahai oleh tim penyidik.

Diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik, terutama dana desa yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.