Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Pemuda Pengguna Ganja, Tempuh Jalur Rehabilitasi Lewat Keadilan Restoratif

Ambon, Indolensa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menunjukkan sisi humanis dalam penegakan hukum dengan berhasil menghentikan penuntutan terhadap seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial “JVOW” alias Jewis. Melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Jewis yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tidak akan dipenjara, melainkan akan menjalani program rehabilitasi.

Persetujuan penghentian penuntutan ini diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) setelah Kejati Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memaparkan kasusnya dalam gelar perkara virtual pada hari ini, Selasa (23/9/2025).

Langkah ini diambil setelah tim jaksa memastikan bahwa tersangka Jewis adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan seorang pengedar atau bagian dari jaringan peredaran gelap. Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Sapta Tarigan, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan bahwa status Jewis sebagai korban diperkuat oleh hasil asesmen medis dan hukum.

“Tersangka merupakan korban penyalahguna Narkotika kategori rendah dengan pola penggunaan pertama kali pakai. Tersangka patut direhabilitasi,” ungkap Kajari Ambon saat video conference.

Karena tidak terlibat dalam jaringan dan baru pertama kali terjerat kasus, jaksa menilai bahwa langkah yang paling tepat untuk menyelamatkan masa depan Jewis adalah melalui rehabilitasi medis dan sosial selama 3 bulan di lembaga yang memiliki program tersebut.

Pengajuan Restorative Justice ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Abdullah Noer Deny, S.H., M.H., bersama jajaran Pidana Umum Kejati Maluku dan Kejari Ambon. Dalam prosesnya, Jaksa Fasilitator, Endang Anakoda, S.H., M.H., telah melakukan pendekatan yang komprehensif.

“Upaya Jaksa Fasilitator dalam menyelesaikan perkara ini telah melibatkan Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga Tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon,” jelas Wakajati Maluku.

Pihak keluarga juga telah memberikan surat jaminan kesediaan Jewis untuk menjalani seluruh proses rehabilitasi sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukumnya.

Setelah mendengarkan paparan lengkap, tim dari JAMPIDUM yang dipimpin oleh Direktur B, I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., akhirnya menyetujui permohonan tersebut. Persetujuan ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

“Penanganan perkara ini menjadi wujud pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, di mana kami mengusulkan penghentian penuntutan karena diketahui Tersangka merupakan korban penyalahgunaan Narkotika yang perlu mendapat rehabilitasi,” tambah Wakajati Abdullah Noer Deny.

Dengan keputusan ini, Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkotika.