Tensi di Desa Oki Lama Memuncak Usai Terbongkarnya Berkas Bodong Pergantian Pj Kades

Ambon, Indolensa – Situasi politik dan sosial di Desa Oki Lama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, memanas secara drastis. Pemicunya adalah penemuan sebuah berkas usulan pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa, Roing Lesnussa, yang diduga kuat palsu atau “bodong”. Dokumen kontroversial ini memuat sejumlah nama warga beserta tanda tangan mereka yang diklaim mendukung pergantian tersebut, namun belakangan diketahui banyak di antaranya adalah hasil pemalsuan.

Konflik ini meledak setelah salah seorang warga, yang diidentifikasi dengan inisial RL, menemukan namanya tercantum lengkap dengan tanda tangan pada berkas tersebut. RL mengetahui hal ini setelah dokumen itu tersebar di media sosial Facebook, yang diunggah oleh seorang pengguna berinisial SB.

Merasa namanya dicatut tanpa izin, RL dengan tegas menyangkal keterlibatannya.

“Saya akan melaporkan pemalsuan tanda tangan saya ke Polres Namrole. Saya tidak pernah memberikan izin atau menyetujui isi berkas tersebut,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 22 September 2025.

Bantahan keras dari RL menjadi bukti awal bahwa dokumen yang beredar bukanlah kesepakatan yang sah, melainkan sebuah rekayasa yang dirancang untuk memuluskan proses pergantian Pj Kepala Desa.

Temuan berkas palsu ini langsung menyulut kecurigaan yang lebih dalam di tengah masyarakat Desa Oki Lama. Warga menduga bahwa upaya manipulasi ini sengaja dilakukan untuk menutupi proses pengambilan keputusan yang sepihak dan tidak transparan. Proses pergantian Pj Kepala Desa dianggap tidak melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga desa secara menyeluruh, sehingga melukai rasa keadilan publik.

Akibatnya, ketegangan antarwarga semakin meningkat. Ancaman laporan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan kini membayangi desa, menciptakan potensi konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik lokal.

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Oki Lama (IMOLKA), Ilham Wance, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan apa pun adalah sebuah tindak pidana serius yang tidak bisa dianggap remeh.

“Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak tatanan organisasi,” tegas Ilham.

Ia mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur secara jelas sanksi bagi pelaku pemalsuan surat, yang termaktub dalam:

  • Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
  • Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara itu, pihak Polres Namrole telah menerima informasi awal dan kini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Aparat kepolisian menyadari bahwa kasus ini memiliki potensi dampak serius terhadap keamanan dan ketertiban di Desa Oki Lama.

IMOLKA sebagai organisasi kepemudaan setempat berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan menyerukan agar setiap proses di tingkat desa harus berjalan sesuai norma hukum yang berlaku demi menjaga persatuan dan keadilan.