Akhir Kasus Kekerasan Anak di SBT: Hadi Susanto Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa dan Terdakwa Terima Putusan

Putusan ini mengakhiri proses hukum yang bergulir di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari Kamis (18/9/2025), Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Dataran Hunimoa, Bapak Donald Frederik Sopacua, S.H., menyatakan bahwa terdakwa Hadi Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HADI SUSANTO Alias SANTO dengan pidana penjara selama 15 (Lima Belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian kutipan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada sidang sebelumnya, 10 September 2025, yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sikap kooperatif ditunjukkan oleh kedua belah pihak pasca-putusan. Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan diterimanya putusan ini, maka vonis 15 tahun penjara terhadap Hadi Susanto telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus menutup babak persidangan kasus tragis ini.